Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Simak Profil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra

A+
A-
8
A+
A-
8
Simak Profil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra

BANDAR Lampung merupakan ibu kota sekaligus kota terbesar di Provinsi Lampung. Lokasinya yang berada di antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatra menjadikan kota ini disebut sebagai gerbang utama Pulau Sumatra.

Strategisnya lokasi tersebut membuat kota ini berperan penting dalam jalur transportasi darat dan distribusi logistik antara Pulau Jawa dengan Sumatra. Akibatnya, sektor perdagangan cukup mendominasi aktivitas ekonomi.

Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, Kota Bandar Lampung memiliki perkiraan jumlah penduduk sebanyak 1.166.066 jiwa. Sementara itu, luas wilayah Kota Bandar Lampung adalah 197,2 km2.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Bandar Lampung mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) pada 2020 adalah senilai Rp58,87 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 21% dari total PDRB 2020.

Berikutnya, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor transportasi dan perdagangan memiliki kontribusi masing-masing sebesar 13%. Sektor konstruksi serta sektor informasi dan komunikasi masing-masing mencetak angka kontribusi sebesar 11% dan 7%.


Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Berdasarkan data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Bandar Lampung pada 2020 mencapai Rp2,15 triliun.

Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Bandar Lampung dengan kontribusi senilai Rp1,32 triliun atau 62% dari total pendapatan. Adapun pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp537,54 miliar atau 25% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp287,88 miliar atau 13% dari total pendapatan.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Bandar Lampung didominasi pajak daerah yang mencapai Rp410,46 miliar atau 76% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp80,09 miliar atau 15% dari total PAD.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp25,73 miliar dan Rp21,28 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Bandar Lampung menunjukkan tren fluktuatif sepanjang 2016 sampai dengan 2020. Secara keseluruhan, realisasi pajak Bandar Lampung belum berhasil mencapai target APBD pada periode bersangkutan.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bandar Lampung pada 2016 mencapai Rp324,67 miliar atau 69% dari target yang ditetapkan.

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak mengalami penurunan dengan pencapaian sebesar 68% dari target atau senilai Rp373,76 miliar. Pada 2018, realisasi pajak mengalami peningkatan dengan nilai Rp398,45 miliar atau 74% dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan menjadi Rp480,42 miliar atau 79% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak Kota Bandar Lampung mengalami penurunan kembali pada 2020 karena hanya sebesar 51% dari target penerimaan atau Rp410,46 miliar.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD


Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Bandar Lampung pada 2019, yaitu senilai Rp106,65 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp106,22 miliar. Sementara itu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) memberikan kontribusi senilai Rp66,95 miliar.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Selanjutnya, pajak pajak restoran serta pajak reklame memberi kontribusi masing-masing senilai Rp62,73 miliar dan Rp25,72 miliar. Selain itu, pajak hotel memberikan kontribusi senilai Rp22,25 miliar terhadap realisasi pajak daerah Bandar Lampung.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Bandar Lampung diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2011 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 12 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Informasi mengenai peraturan daerah Kota Bandar Lampung dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.bandarlampungkota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen


Tax Ratio
Berdasarkan pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Bandar Lampung pada 2020 tercatat sebesar 0,69%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada di angka 0,60%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Bandar Lampung relatif lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset


Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Optimalisasi realisasi pajak daerah terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Upaya ini digencarkan demi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Demi mendongkrak penerimaan pajak daerah, BPPRD telah memasang tapping box di sejumlah hotel, restoran, tempat parkir, dan hiburan. Adapun fungsi tapping box ialah untuk merekam setiap transaksi pembayaran sehingga dapat mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Namun, terdapat pelaku usaha yang berlaku curang dengan cara mematikan tapping box. Menghadapi tantangan tersebut, Pemkot membentuk tim khusus. Selain itu, Pemkot juga telah melakukan penyegelan terhadap hotel dan restoran yang melakukan kecurangan tersebut.

Penyegelan hotel dan restoran dilakukan hingga pengusaha terkait membayarkan tunggakan pajak beserta sanksi yang dikenakan. Dengan begitu, diharapkan pengusaha hotel dan restoran dapat merasakan efek jera dan tidak mengulanginya lagi.

Baca Juga: Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Di samping itu, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. Kolaborasi ini dilakukan untuk penagihan tunggakan pajak daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Bandar Lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB
KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini