Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Ilustrasi. Sejumlah murid menikmati makan bergizi gratis di TK Kartika 1-55 Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/1/2025). Korem 032/Wirabraja melaksanakan pembagian makanan bergizi gratis (MBG) di sekolah tersebut untuk mendukung program prioritas pemerintah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memandang program makan bergizi gratis (MBG) merupakan program yang tergolong progresif.

Menurut Anggota DEN Arief Anshory Yusuf, kehadiran program makan bergizi gratis membuat setiap rumah tangga yang memiliki 2 anak akan mendapatkan manfaat Rp20.000 per hari atau Rp400.000 per bulan.

"Rp400.000 itu hampir 1 kali garis kemiskinan. Jadi, walaupun ini sifatnya lumpsum, tapi sangat progresif. Itu directly improving income distribution. Rumah tangga yang kesulitan akan menjadi terbantu," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dan modern pada 2045, Arief menilai kehadiran negara dalam berbagai urusan publik melalui belanja harus terus meningkat.

"Apa yang kita lakukan sangatlah basic dan foundational dalam rangka membangun negara modern," tuturnya.

Seperti diketahui, MBG merupakan salah satu dari beberapa program quick wins yang diusung oleh Prabowo. Anggaran belanja yang dialokasikan untuk program MBG pada tahun ini mencapai Rp71 triliun. Seluruh anggaran tersebut dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 201/2024, anggaran Badan Gizi Nasional terdiri atas penyediaan makan bergizi bagi anak sekolah senilai Rp55 triliun dan anggaran untuk penyediaan makan bergizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita senilai Rp6,77 triliun.

Perlu dicatat, anggaran MBG yang dialokasikan oleh pemerintah hanya senilai Rp10.000 per anak per hari, turun dari rencana awal senilai Rp15.000 per anak per hari.

Kemudian, sisa anggaran Rp7,42 triliun akan digunakan untuk dukungan manajemen pada Badan Gizi Nasional. Contoh, kegiatan legislasi hukum, pengelolaan SDM dan organisasi, pengelolaan keuangan dan rumah tangga, pengelolaan BMN, pengelolaan TIK, hingga pengawasan internal. (rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dewan ekonomi nasional, program makan bergizi gratis, kemiskinan, DEN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial