Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

A+
A-
5
A+
A-
5
Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengaku sedang berkolaborasi erat dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mempersiapkan implementasi pajak minimum global dan pengenaan pajak tambahan minimum domestik (qualified domestic minimum top up tax/QDMTT).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi diperlukan mengingat pengenaan pajak tambahan minimum domestik memiliki implikasi terhadap tax holiday yang selama ini dimanfaatkan oleh para investor.

"Tax holiday yang selama ini kita berikan sebesar PPh badan, yaitu 22%, dengan adanya global minimum tax sebesar 15% maka kita harus melakukan penyesuaian," ujar Febrio, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Guna memberikan kepastian hukum kepada para investor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday PMK 130/2020 selama setahun.

"Pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan PPh badan yang disampaikan kepada menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Febrio mengatakan ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk mempersiapkan pengaturan secara terperinci mengenai implementasi pajak minimum global mulai 2025.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan mengenakan pajak tambahan minimum domestik tercermin dalam Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Pasal itu memuat ketentuan untuk wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas dan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia.

Baca Juga: Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

“… wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Bila menerapkan pajak tambahan minimum domestik (QDMTT), Indonesia bisa mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional di Tanah Air yang dikenai PPh badan dengan tarif efektif kurang dari 15%.

Ketika Indonesia selaku yurisdiksi sumber mengenakan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) akan kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Terkait dengan tax holiday dan beragam insentif perpajakan lainnya, DDTC akan menggelar seminar eksklusif. Bertajuk Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia, acara akan digelar pada Rabu, 20 November 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax holiday, pajak minimum global, qualified domestic minimum top up tax, QDMTT, BKPM, BKF, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:45 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Soal Kelanjutan Pajak Minimum Global, Airlangga: Lihat Situasi Global

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:21 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Rabu, 19 Februari 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! 5 Hari Tak Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:00 WIB
PMK 136/2024

Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entitas Perlu Pastikan Standar Akuntansi

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto