Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

A+
A-
5
A+
A-
5
Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengaku sedang berkolaborasi erat dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mempersiapkan implementasi pajak minimum global dan pengenaan pajak tambahan minimum domestik (qualified domestic minimum top up tax/QDMTT).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi diperlukan mengingat pengenaan pajak tambahan minimum domestik memiliki implikasi terhadap tax holiday yang selama ini dimanfaatkan oleh para investor.

"Tax holiday yang selama ini kita berikan sebesar PPh badan, yaitu 22%, dengan adanya global minimum tax sebesar 15% maka kita harus melakukan penyesuaian," ujar Febrio, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Guna memberikan kepastian hukum kepada para investor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday PMK 130/2020 selama setahun.

"Pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan PPh badan yang disampaikan kepada menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Febrio mengatakan ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk mempersiapkan pengaturan secara terperinci mengenai implementasi pajak minimum global mulai 2025.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan mengenakan pajak tambahan minimum domestik tercermin dalam Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Pasal itu memuat ketentuan untuk wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas dan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

“… wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Bila menerapkan pajak tambahan minimum domestik (QDMTT), Indonesia bisa mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional di Tanah Air yang dikenai PPh badan dengan tarif efektif kurang dari 15%.

Ketika Indonesia selaku yurisdiksi sumber mengenakan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) akan kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Terkait dengan tax holiday dan beragam insentif perpajakan lainnya, DDTC akan menggelar seminar eksklusif. Bertajuk Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia, acara akan digelar pada Rabu, 20 November 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax holiday, pajak minimum global, qualified domestic minimum top up tax, QDMTT, BKPM, BKF, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

Kamis, 24 April 2025 | 14:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Ingin Pertahankan Sistem e-Tax Court

Kamis, 24 April 2025 | 12:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap, Pokja MA Usul Pengadilan Pajak Jadi PT TUN Kesembilan

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri