Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Pengusaha

A+
A-
8
A+
A-
8
Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Pengusaha

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah melakukan kajian pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Pengusaha berharap pemangkasan tarif itu bisa segera direalisasikan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan rencana pemerintah memangkas pajak korporasi ke level 20% sudah sesuai ekspektasi pelaku usaha. Kebijakan tersebut dinilai memberikan banyak dampak positif untuk industri di dalam negeri.

“Itu harapan pengusaha untuk diturunkan sampai 20%,” katanya kepada DDTCNews, Senin (8/7/2019).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Lebih lanjut, Shinta menjelaskan sebaiknya pemerintah langsung menurunkan tarif ke level 20% tanpa proses transisi. Menurutnya, penurunan secara langsung dalam satu tahun fiskal memberikan keuntungan bagi dunia usaha.

Pemangkasan tarif PPh korporasi, lanjutnya, telah menjadi agenda fiskal di banyak negara. Melalui penurunan langsung – tanpa proses transisi atau secara penurunan secara bertahap – akan meningkatkan daya saing industri di dalam negeri.

Selain itu, Shinta menambahkan penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 20% juga bisa menarik investasi dari luar negeri. Pasalnya, tarif tersebut akan membuat posisi Indonesia menarik bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di dalam negeri.

Baca Juga: Bertahap! Negara Maju Ini Bakal Turunkan Tarif PPh Badan Mulai 2028

“Sebaiknya langsung tidak bertahap dan bisa menggairahkan untuk ekspansi dan menarik investor baru juga. Ini berkaitan dengan daya saing karena negara lain bisa memberikan tarif yang lebih kompetitif,” paparnya.

Seperti diketahui, meskipun rancangan revisi Undang-Undang PPh belum disetor ke DPR, pemerintah sudah menjanjikan akan memangkas tarif PPh badan. Pemangkasan tarif menjadi 20% itu diperkirakan akan menggerus penerimaan pajak sekitar Rp87 triliun. (kaw)

Baca Juga: Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Bawah Ditjen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh badan, korporasi, Ditjen Pajak, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB
PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Libur Lebaran, DJP: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Berubah

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University