Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Soal Proposal OECD Pilar 1, Ini Kata Periset Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Proposal OECD Pilar 1, Ini Kata Periset Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro menilai Proposal OECD Pilar 1 yang akan merelokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar bakal menguntungkan Indonesia sebagai negara pasar dengan jumlah konsumen yang besar.

Namun, tidaklah mudah untuk menerapkan skenario Pilar 1 tersebut lantaran terbilang kompleks dan membutuhkan perhitungan yang terperinci. Terlebih, filosofi Pilar 1 mencerminkan gabungan antara arm's length principle (alokasi amount B) dan prinsip formulary apportionment (alokasi amount A).

“Selain itu, formula alokasi residual profit yang akan dibagi kepada tiap yurisdiksi pasar juga belum ada. Perdebatan diperkirakan mengerucut kepada faktor penjualan (turnover) atau faktor jumlah user di tiap yurisdiksi,” katanya, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Dari perspektif Indonesia, sambung Denny, efektivitas implementasi Pilar 1 akan sangat tergantung dari terobosan administrasi yang diatur dalam ketentuan domestik. Misal, adanya penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak serta bantuan penagihan pajak lintas-yurisdiksi.

Menurutnya, atas pemungutan pajak dalam Pilar 1 tidak mungkin optimal tanpa bantuan dari pihak lain. Dalam hal ini, pemerintah telah mengantisipasi melalui rancangan undang-undang UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, penerapan Pilar 1 juga membuat pemerintah tidak lagi dapat menerapkan Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Sebab, Pilar 1 akan mewajibkan seluruh negara untuk membatalkan kebijakan unilateral di bidang pajak digital.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Penerapan Pilar 1 juga bakal mencegah adanya skenario pajak berganda, sengketa, welfare loss bagi konsumen, dan distorsi dalam perdagangan global yang berpotensi timbul melalui berbagai aksi unilateral.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus Inclusive Framework Pilar 1 baru akan dicapai pada Oktober 2021. Untuk itu, terlalu dini untuk melihat dampak perubahan Pilar 1 terhadap PTE.

"Dampak terhadap PTE belum bisa diprediksi mengingat konsensus global terkait dengan Pilar 1 belum tercapai. Sampai saat ini, ketentuan terkait dengan PTE masih dalam pembahasan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Saat ini arah proposal Pilar 1 sudah berubah. Setelah pertemuan negara-negara G7 pada Juni 2021, ruang lingkup Pilar 1 tak lagi dibatasi pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services (ADS) dan Consumer Facing Businesses (CFB).

Pillar 1 juga bakal diberlakukan terhadap seluruh korporasi multinasional yang memenuhi threshold peredaran bruto global senilai €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Adapun G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar setidaknya 20% dari residual profit. (rig)

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, ddtc fiscal research, oecd pilar 1, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja