Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

A+
A-
0
A+
A-
0
Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Sejumlah kapal yacht bersandar di dermaga pada kegiatan Sail To Indonesia 2024 di Maria Boom Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (10/10/2024). Pemerintah daerah setempat menyambut kegiatan Sail To Indonesia yang diikuti 17 kapal yacht dari berbagai negara yang diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dan perekonomian. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Orang kaya sering diasosiasikan dengan kemampuan mereka untuk membeli berbagai barang mewah. Bagaimana tidak, harganya yang fantastis membuat konsumen atas barang-barang yang mewah lazimnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Di Indonesia, konsumsi barang mewah tidak hanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan juga dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua barang yang dianggap mewah di kalangan masyarakat terkena PPnBM? Simak Apa Itu PPnBM?

Nyatanya, pemerintah telah menetapkan barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. Jenis barang tergolong mewah yang terkena PPnBM pun mengalami penyesuaian dari masa ke masa. Pertumbuhan ekonomi yang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi salah satu alasannya.

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Misalnya, dulu mesin cuci, lemari es, kamera, bola dan peralatan golf, karpet, bahkan air mineral, soda, yoghurt, serta keju, pernah tergolong sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM. Seiring dengan perkembangan ekonomi, banyak barang yang telah dieliminasi dari daftar objek PPnBM.

Sementara itu, tas mewah bernilai ratusan hingga miliaran rupiah saat ini juga bukan termasuk barang tergolong mewah yang terkena PPnBM. Lantas, apa saja sebenarnya barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM?

Barang Tergolong Mewah Selain Kendaraan yang Kena PPnBM

Untuk mengetahui daftar barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, kita dapat mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2023. Berdasarkan lampiran tersebut, setidaknya ada sejumlah kelompok barang yang kini menjadi objek PPnBM.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Barang tergolong mewah yang terkena PPnBM itu di antaranya adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual senilai Rp30 miliar atau lebih.

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin).

Selain itu, ada helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga); serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Ada pula kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). Perincian HS Code untuk setiap jenis barang mewah pun telah diuraikan dalam lampiran PMK 15/2023.

Barang Tergolong Sangat Mewah yang Terkena PPh Pasal 22

Selain daftar barang tersebut, ada pula barang tergolong sangat mewah. Pembelian barang tergolong sangat mewah ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Perincian ketentuan PPh Pasal 22 atas pembelian barang sangat mewah diatur dalam PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019, terdapat 6 kelompok barang yang ditetapkan sebagai barang tergolong sangat mewah.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Pertama, pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi. Kedua, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya. Ketiga, rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Keempat, apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2. Kelima, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Keenam, kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc. Daftar barang tergolong sangat mewah tersebut sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan daftar barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. Simak Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan yang Dikenai PPnBM.

Baca Juga: DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Misal, PPnBM dikenakan atas apartemen mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Sementara itu, PPh Pasal 22 baru dikenakan atas apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar atau luas bangunannya lebih dari 150 m2. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : serba-serbi pajak, pajak barang mewah, PPnBM, PPh, barang mewah, yacht

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Karyawan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 09:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar