Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Sebidang Tanah Milik WP Disita KPP

A+
A-
8
A+
A-
8
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Sebidang Tanah Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap aset penunggak pajak di Kabupaten Purwakarta pada 21 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menugaskan 3 juru sita pajak, yaitu Wahyu Gunardjo, Irvan Sofwan, dan Ade Wildan Rahmannudin. Adapun dalam penyitaan aset berupa sebidang tanah tersebut juga dihadiri wajib pajak bersangkutan.

“Kami berharap wajib pajak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sukarela karena itu tanda partisipasi aktif dalam membangun negara sehingga tidak akan terjadi tindakan penagihan aktif seperti ini,” tutur Wildan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Sebelum melakukan tahap penyitaan, para petugas pajak sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan, baik berupa konseling maupun mengirimkan surat teguran dan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak yang masih memiliki utang pajak.

Berdasarkan UU 19/2000 dan PMK 61/2023, wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dilakukan tindakan penagihan berupa pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan.

Kegiatan penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sehingga dapat segera melunasi utang pajaknya.

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Aset yang disita tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang untuk membayar utang pajak apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari.

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Barang yang dimaksud ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya bandung, pajak, daerah, penyitaan, penagihan pajak, penagihan aktif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024