Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tante Berikan Emas ke Ponakan, Termasuk Bentuk Hibah yang Bebas Pajak?

A+
A-
2
A+
A-
2
Tante Berikan Emas ke Ponakan, Termasuk Bentuk Hibah yang Bebas Pajak?

Penjual menunjukan perhiasan emas di Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi inflasi umum sebesar 0,08 persen month to month (MtM) dan terjadi kenaikan IHK dari 105,93 pada September 2024 menjadi 106,01 pada Oktober 2024 dengan emas perhiasan yang memberikan andil inflasi sebesar 0,06 persen. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa tidak semua bentuk hibah dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Hibah yang dikecualikan dari pajak harus memenuhi ketentuan PP 55/2022, baik bagi penerima dan pemberi.

Salah satu ketentuan hibah yang dikecualikan dari pajak, sepanjang hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garus keturunan lurus satu derajat. Ini berlaku bagi pihak pemberi dan penerima.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi agar dapat pengecualian adalah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Apakah hibah dari seorang tante atau paman ke keponakannya termasuk dalam ketentuan hibah bebas pajak?

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Hibah yang bebas pajak, misalnya diberikan oleh seorang ibu atau bapak kepada anak kandungnya, atau sebaliknya.

"Jadi, hibah emas yang dilakukan dari tante/paman ke ponakan merupakan objek pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Bagi penerima hibah, dianggap mendapatkan penghasilan sebesar nilai pasar atas harta yang dihibahkan apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Atau, sebesar nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan.

Apabila ada keuntungan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Dalam hal tidak terdapat keuntungan, maka tidak terdapat objek pajak penghasilan bagi pemberi. (sap)

Baca Juga: DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, hibah, warisan, PPh, emas, PPh emas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025