Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Tentang PMK 213

A+
A-
0
A+
A-
0
Tentang PMK 213

Ilustrasi. (360cgroup.com)

SALAH satu skema yang kerap dipergunakan perusahaan sebagai modus untuk melakukan penghindaran pajak dan penggelapan pajak adalah manipulasi transfer pricing. Praktik ini jelas sangat merugikan negara karena nyata-nyata menggerus basis penerimaan pajak penghasilan badan.

Untuk mencegah praktik lawas ini, pemerintah di berbagai negara mewajibkan perusahaan multinasional mendokumentasikan kewajaran transaksi yang dilakukan kepada afiliasinya. World Bank mencatat, saat ini, sudah lebih dari 70 negara yang memiliki aturan transfer pricing documentation (TP Doc) itu.

Sayangnya, praktik manipulasi transfer pricing masih marak. Penyebabnya antara lain karena TP Doc tidak memiliki standar global tentang format dan isi. TP Doc juga hanya melihat kewajaran dari transaksi afiliasi, tapi tidak dari sisi kontribusi serta substansi ekonomi. Akibatnya, praktik pengalihan laba sulit dideteksi.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Tentu ini menjadi perhatian internasional. Akhirnya, pada 2013, OECD/ G20 menyepakati 15 Rencana Aksi Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting/ BEPS). Format baru TP Doc ini ada dalam Rencana Aksi ke-13, yang laporan finalnya dirilis pada Oktober 2015.

Format baru tersebut mencakup tiga hal. Pertama, master file yang mencakup informasi tentang struktur kepemilikan, penjelasan singkat mengenai fungsi, aset dan risiko yang diemban masing-masing entitas dalam grup, hingga kepemilikan harta tidak berwujud.

Kedua, local file yang menjelaskan khusus tentang kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak. Terakhir, country by country reporting (CbCR) yang berupa paparan informasi keuangan, pembayaran pajak hingga jumlah karyawan di tiap entitas dalam grup.

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Bagi otoritas pajak, format baru ini menyediakan lebih banyak informasi yang memungkinkan penilaian risiko adanya manipulasi transfer pricing. Bagi wajib pajak, format baru ini memberi kesempatan untuk menjelaskan kewajaran harga, skema transaksi, hingga struktur bisnisnya secara lebih lengkap.

Di Indonesia, format baru tersebut diadopsi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 213/2016 yang berlaku untuk tahun pajak 2017. Pertanyaannya, apakah format baru dokumentasi transfer pricing ini efektif mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional?

Tentu saja, peluang untuk mencegah praktik manipulasi transfer pricing menjadi lebih kuat dan terbuka. Akan tetapi, lebih bagus apabila kewajiban dokumentasi transfer pricing juga diperkuat dengan kewajiban pelaporan perencanaan pajak yang agresif atau sering disebut dengan Mandatory Disclosure Rule (MDR).

Baca Juga: Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

MDR adalah Rencana Aksi ke-12 dari Proyek Anti-BEPS yang juga berdiri di atas elemen transparansi. Aturan ini memaksa baik wajib pajak maupun tax promotor untuk melaporkan skema perencanaan pajak yang agresif, aturan pajak yang dipergunakan, hingga nilai pajak yang bisa dihemat.

Sedikit berbeda dengan TP Doc, MDR lebih menitikberatkan pada sisi penawaran atau penyebab maraknya aktivitas tersebut. Pertama, penawaran skema pajak yang agresif diharapkan menurun dengan adanya kewajiban pelaporan oleh tax promotor karena adanya efek deterrence.

Kedua, perencanaan pajak yang agresif sesungguhnya berasal dari kelemahan atau celah hukum pajak. MDR jelas memungkinkan pemerintah untuk bisa cepat merevisi regulasi yang biasanya dipergunakan dalam perencanaan pajak agresif. Akankah pemerintah juga menerbitkan MDR ini? Kita tunggu.

Baca Juga: Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BEPS, PMK 213, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 07:25 WIB
TRANSFER PRICING DIRECTOR & SENIOR ADVISOR DDTC CONSULTING ROMI IRAWAN

‘WP Seyogianya Susun Dokumentasi Transfer Pricing Sejak Awal Tahun’

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:45 WIB
PMK 136/2024

BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB
PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol