Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Thomas Djiwandono Klaim Makan Siang Gratis Bisa Majukan UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Thomas Djiwandono Klaim Makan Siang Gratis Bisa Majukan UMKM

Sejumlah siswa membuka kemasan nasi kotak gratis saat mengikuti sosialisasi dan simulasi program makan siang gratis di SMA Negeri 3 Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyediakan 1.400 porsi susu dan makanan bergizi dengan menu nasi lauk ayam, telur, sayur, dan buah senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis untuk pelajar di kota itu. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono mengungkapkan program makan siang gratis tak hanya memberikan manfaat dari sisi pemenuhan kebutuhan gizi anak, melainkan juga manfaat ekonomi.

Menurut Thomas, kebijakan yang kini berganti nama menjadi program makan bergizi gratis (MBG) tersebut bakal mengambil peran dalam memberdayakan ekonomi UMKM.

"Misalnya kita melakukan suatu kegiatan di daerah, UMKM-UMKM itu akan diikutsertakan baik dari pasokannya atau bahkan distribusinya dan sebagainya," ujar Thomas, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Tak hanya itu, program makan bergizi gratis memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian daerah. "Bisa bayangkan Rp71 triliun kita gelontorkan langsung. Tentunya nanti akan ada dampak, kita harapkan dampak positif baik itu dari multiplier effect-nya atau bahkan tenaga kerja yang lebih terserap," ujar Thomas.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui RAPBN 2025 turut mengusulkan anggaran belanja untuk mendukung program makan siang gratis senilai Rp71 triliun. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ada tim khusus yang mendetailkan program tersebut.

Detail mengenai pelaksanaan program makan siang gratis akan disampaikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto atau pihak yang mewakili.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

"Rp71 triliun [makan bergizi gratis] siapa yang akan meng-execute? Nanti akan diumumkan sendiri oleh Bapak Presiden Terpilih, atau nanti akan ada siapa yang mengungkapkan secara detail," ujar Sri Mulyani.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun mengakui program makan bergizi gratis tidak dimasukkan ke secara mendetail ke dalam RAPBN 2025. "Ya memang tidak dimasukkan detail juga. Ada beberapa juga yang enggak dimasukkan detail. Kan gitu," ujar Dasco. (sap)

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : makan siang gratis, Prabowo Subianto, pemilu 2024, DPR, APBN, RAPBN 2025, Thomas Djiwandono

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

Senin, 31 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Janji akan Salurkan Makan Bergizi ke Semua Anak dan Ibu Hamil

Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Target Tax Ratio Dicermati

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial