Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

A+
A-
18
A+
A-
18
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

TEBO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial M bin AN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Tersangka M bin AN selaku direktur CV BP ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut pada November 2019 hingga September 2020.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara dengan estimasi nilai kerugian sekurang-kurangnya Rp1,68 miliar," sebut Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: 46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Perlu diketahui, CV BP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat Jambi telah mengumpulkan 2 alat bukti yang dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga: Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"[Kami berkomitmen] untuk terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung optimalisasi penerimaan negara," katanya. (rig)

Baca Juga: Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumatera barat dan jambi, pajak, daerah, penegakan hukum, kejaksaan negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:30 WIB
KP2KP MANNA

Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00 WIB
EDUKASI PEMBIAYAAN

Tingkatkan Literasi Pembiayaan Pemda, Kemenkeu Luncurkan Program Ini

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Senin, 05 Mei 2025 | 13:20 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: 7,28 Juta Orang Menganggur per Februari 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Senin, 05 Mei 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Senin, 05 Mei 2025 | 12:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

Senin, 05 Mei 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Topang Ekonomi Kuartal I/2025, Konsumsi Rumah Tangga Cuma Tumbuh 4,89%

Senin, 05 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

Senin, 05 Mei 2025 | 11:35 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Melambat, Ekonomi Indonesia Kuartal I/2025 Hanya Tumbuh 4,87 Persen