Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPP Edukasi 68 Desa soal PMK 59/2022

A+
A-
2
A+
A-
2
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPP Edukasi 68 Desa soal PMK 59/2022

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur memberikan edukasi pajak kepada 136 perangkat desa yang mewakili 68 desa di Kabupaten Cianjur yang berlokasi di Aula Desa Sukawangi, Kabupaten Cianjurpada 25 September 2024.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Cianjur Yasir Sarasin menjelaskan kegiatan edukasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman perpajakan dan mengingatkan kewajiban perpajakan bagi aparat desa.

“Kepatuhan pelaksanaan kewajiban pajak pemerintahan desa dapat mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif dan akuntabel,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Cianjur Muhammad Fadel Naufal menyampaikan perihal kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022.

Melalui pemberian materi terkait dengan PMK 59/2022, dia mengingatkan kembali aparat desa yang hadir tentang kewajban perpajakan perihal pengelolaan dana desa.

“Dengan memahami dan menerapkan PMK 59/2022, Bapak/Ibu ikut berperan dalam mewujudkan good governance. Selain itu, Bapak/Ibu juga membantu negara dengan tidak menjadi free rider dan dapat menjadi contoh bagi kantor desa yang lain,” tuturnya.

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

KPP Pratama Cianjur terus melakukan berbagai program guna mencapai target penerimaan pajak yang diamanahkan. Salah satunya melalui program Sinergi Edukasi, Pengawasan, dan Penggalian Potensi (SIPATEN).

Salah satu elemen dari program tersebut adalah mengupayakan edukasi secara menyeluruh kepada wajib pajak di wilayah KPP Pratama Cianjur. (rig)

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cianjur, pajak, daerah, kepatuhan pajak, pemerintah desa, edukasi pajak, PMK 59/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-4/PJ/2025

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan