Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Turunkan Ketimpangan, Pemerintah Terus Permudah Kepemilikan Tanah

A+
A-
0
A+
A-
0
Turunkan Ketimpangan, Pemerintah Terus Permudah Kepemilikan Tanah

Foto udara pembangunan rumah subsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pemerintah berencana menurunkan angka ketimpangan (rasio gini) dari level 0,381 pada September 2022 menjadi 0,374 - 0,377 pada 2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan upaya untuk menurunkan ketimpangan pada 2024 akan dilakukan dengan cara mempermudah masyarakat memiliki aset.

"Untuk menurunkan ketimpangan, salah satu kebijakan pemerintah ialah mempermudah kepemilikan aset. Dalam hal ini, lahan," katanya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Selain itu, lanjut Suharso, ketimpangan juga diupayakan turun melalui peningkatan inklusi keuangan, pemberian pendampingan dan pelatihan keahlian, dan peningkatan investasi guna menciptakan lapangan kerja dan akses ekonomi produktif masyarakat.

Kebijakan Fiskal Bakal Dipertajam

Pemerintah juga berupaya mempertajam kebijakan fiskal, baik belanja maupun pendapatan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi.

Upaya penurunan ketimpangan oleh pemerintah akan difokuskan pada kelompok masyarakat dengan pengeluaran 40% terbawah melalui stabilisasi harga pangan, pemberian bantuan sosial (bansos), dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Nanti, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya menurunkan ketimpangan antara lain akses pelayanan dasar seperti kesehatan, gizi, pendidikan, dan perumahan yang belum terstandardisasi serta pemberdayaan masyarakat miskin melalui UMKM dan vokasi yang belum optimal.

Tak hanya itu, redistribusi pajak juga dipandang belum optimal atau dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. (rig)

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketimpangan pengeluaran, kepemilikan rumah, bappenas, ekonomi, gini ratio, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global