Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

A+
A-
3
A+
A-
3
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menilai implementasi UU Kemudahan Membayar Pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kepala otoritas pajak Romeo Lumagui Jr. mengatakan UU Kemudahan Membayar Pajak disahkan untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. UU ini juga dinilai akan memperbarui sistem pajak di Filipina.

"Otoritas pajak ingin menciptakan lingkungan yang inklusif dengan para wajib pajak. Otoritas juga akan lebih dekat dengan wajib pajak agar mereka memahami kewajiban perpajakannya," katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Lumagui mengatakan UU Kemudahan Membayar Pajak memperkenalkan reformasi perpajakan administratif dan revisi beberapa pasal dari UU Pendapatan Negara. UU ini antara lain memuat klasifikasi wajib pajak UMKM; pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik atau manual, serta klasifikasi pemberian restitusi pajak pertambahan berbasis risiko.

Melalui UU Kemudahan Membayar Pajak, dia menilai semua proses bisnis di bidang pajak akan lebih efisien. Misalnya soal restitusi pajak yang selama ini dikenal rumit, juga bakal mudah dan efisien bagi wajib pajak.

Di sisi lain, implementasi UU tersebut juga bakal memudahkan otoritas dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Saat ini, otoritas tengah menggencarkan sosialisasi UU Kemudahan Membayar Pajak. Sosialisasi dilaksanakan di berbagai wilayah di Filipina sebagai sarana pemberian edukasi kepada wajib pajak.

Sementara itu, Wakil Menteri Bidang Pendapatan Charlito Martin Mendoza menyebut UU Kemudahan Membayar Pajak akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Penerapan undang-undang tersebut pada akhirnya juga bakal meningkatkan daya tarik investasi.

"Dengan penyederhanaan prosedur kepatuhan perpajakan, pengurangan birokrasi, dan pemanfaatan teknologi, kami berharap akan mendorong terciptanya suasana saling percaya antara pemerintah dan wajib pajak," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kepatuhan pajak, setoran pajak, UU Kemudahan Membayar Pajak, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 10:48 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk Resiprokal, Khusus China Naik Jadi 125 Persen

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Saling Balas, Tarif Bea Masuk Barang China ke AS Bakal Kena 104 Persen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial