Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Capai 92%

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Capai 92%

Ilustrasi tax amnesty. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta tax amnesty relatif lebih patuh ketimbang nonpeserta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan kepatuhan formal wajib pajak (WP) peserta tax amnesty sekitar 90%-92%. Angka tersebut, paparnya, lebih baik dari WP nonpeserta taxamnesty yang mencatatkan angka kepatuhan formal 71%-72%.

“Ada perubahan perilaku peserta tax amnesty,” katanya dalam seminar bertajuk ‘Outlook Penerimaan Pajak Indonesia Tahun Anggaran 2019: Strategi dan Tantangannya’, Senin (29/1/2019).

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Membaiknya kepatuhan formal itu, menurut Yon, secara paralel diikuti dengan kenaikan setoran pajak terutama dari PPh Pasal 29. Pertumbuhan setoran dari peserta tax amnesty tercatat lebih tinggi dari pada WP nonpeserta pengampunan pajak.

Data DJP menyebutkan untuk peserta tax amnesty, setoran PPh 29 tercatat naik sebesar 39%. Sementara itu, untuk WP nonpeserta tax amnesty setoran PPh 29 hanya naik 13%.

Yon menjelaskan fenomena ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan program pengampunan pajak. Dengan demikian, WP semakin nyaman ketika berurusan dengan fiskus pascapengampunan pajak.

Baca Juga: WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Menurutnya, ada perubahan signifikan dari pola kepatuhan WP peserta tax amnesty. DJP, ke depannya, akan menjadikan WP peserta tax amnesty sebagai role model kepatuhan sukarela dalam urusan pajak.

"Kepatuhan peserta tax amnesty ini akan menjadi benchmarking bagi WP lainnya karena pasca-tax amnesty, mereka menjadi semakin nyaman, semua sudah dilaporkan. Jadi, ada pergeseran kepatuhan yang signifikan,” imbuh Yon.

Sekadar informasi, seminar ini diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj). Kali ini, IAI KAPj bekerja sama dengan Program Studi Magister Akuntansi Pendidikan Profesi Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MAKSI PPAk FEB UI) dan Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI. (kaw)

Baca Juga: Ada Libur Lebaran, DJP: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, ditjen pajak, kepatuhan formal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:37 WIB
DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB
DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB
KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025