Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Capai 92%

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah, Kepatuhan Formal WP Peserta Tax Amnesty Capai 92%

Ilustrasi tax amnesty. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta tax amnesty relatif lebih patuh ketimbang nonpeserta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan kepatuhan formal wajib pajak (WP) peserta tax amnesty sekitar 90%-92%. Angka tersebut, paparnya, lebih baik dari WP nonpeserta taxamnesty yang mencatatkan angka kepatuhan formal 71%-72%.

“Ada perubahan perilaku peserta tax amnesty,” katanya dalam seminar bertajuk ‘Outlook Penerimaan Pajak Indonesia Tahun Anggaran 2019: Strategi dan Tantangannya’, Senin (29/1/2019).

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Membaiknya kepatuhan formal itu, menurut Yon, secara paralel diikuti dengan kenaikan setoran pajak terutama dari PPh Pasal 29. Pertumbuhan setoran dari peserta tax amnesty tercatat lebih tinggi dari pada WP nonpeserta pengampunan pajak.

Data DJP menyebutkan untuk peserta tax amnesty, setoran PPh 29 tercatat naik sebesar 39%. Sementara itu, untuk WP nonpeserta tax amnesty setoran PPh 29 hanya naik 13%.

Yon menjelaskan fenomena ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan program pengampunan pajak. Dengan demikian, WP semakin nyaman ketika berurusan dengan fiskus pascapengampunan pajak.

Baca Juga: Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Menurutnya, ada perubahan signifikan dari pola kepatuhan WP peserta tax amnesty. DJP, ke depannya, akan menjadikan WP peserta tax amnesty sebagai role model kepatuhan sukarela dalam urusan pajak.

"Kepatuhan peserta tax amnesty ini akan menjadi benchmarking bagi WP lainnya karena pasca-tax amnesty, mereka menjadi semakin nyaman, semua sudah dilaporkan. Jadi, ada pergeseran kepatuhan yang signifikan,” imbuh Yon.

Sekadar informasi, seminar ini diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj). Kali ini, IAI KAPj bekerja sama dengan Program Studi Magister Akuntansi Pendidikan Profesi Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MAKSI PPAk FEB UI) dan Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI. (kaw)

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, ditjen pajak, kepatuhan formal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 09:05 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tumbuh 17,23%, Wajib Pajak Terdaftar Capai 86,7 Juta pada Akhir 2024

Senin, 14 April 2025 | 08:46 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Lewati Deadline, Ratusan Ribu WP OP Tak Kena Denda

Senin, 14 April 2025 | 07:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

Jum'at, 11 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi KPP Madya di Bawah Ditjen Pajak

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol