Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

A+
A-
7
A+
A-
7
Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hari raya Iduladha erat kaitannya dengan penyembelihan hewan kurban. Sebagai bagian dari ibadah, umat Islam tentu membeli hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan unta.

Kondisi tersebut menyebabkan lonjakan permintaan hewan ternak menjelang Iduladha. Lantas, apakah pembelian hewan kurban dikenakan pajak?

Secara umum, hewan ternak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahannya. Namun, melalui Peraturan Pemerintah No. 49/2022, hewan ternak mendapat fasilitas pembebasan PPN karena dianggap sebagai barang strategis.

Baca Juga: Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Berdasarkan Pasal 2 PMK 267/2015, hewan ternak yang mendapat fasilitas pembebasan PPN adalah sapi indukan, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sehat;
  2. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
  3. Berumur antara 2 hingga 4 tahun; dan
  4. Bebas dari cacat genetik dan fisik seperti cacat mata, kaki, kuku abnormal, serta tidak ada kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.

Untuk diperhatikan, persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan beberapa sertifikat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

PMK 267/2015 dengan jelas menyebutkan hewan ternak yang diberikan pembebasan PPN hanyalah sapi indukan. Ini berarti hewan ternak lain seperti kambing, domba, dan kerbau tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Kemudian, melalui PMK 5/2016, pengaturan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak direvisi. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria hewan ternak yang dapat dibebaskan dari PPN, simak Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban di Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, literatur pajak, panduan pajak, hewan kurban, hewan ternak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 11:05 WIB
REFORMASI KELEMBAGAAN PENGADILAN PAJAK

Kajian Pemindahan Pengadilan Pajak, Ini Kesimpulan yang Perlu Dipahami

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi