Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

A+
A-
6
A+
A-
6
Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hari raya Iduladha erat kaitannya dengan penyembelihan hewan kurban. Sebagai bagian dari ibadah, umat Islam tentu membeli hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan unta.

Kondisi tersebut menyebabkan lonjakan permintaan hewan ternak menjelang Iduladha. Lantas, apakah pembelian hewan kurban dikenakan pajak?

Secara umum, hewan ternak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahannya. Namun, melalui Peraturan Pemerintah No. 49/2022, hewan ternak mendapat fasilitas pembebasan PPN karena dianggap sebagai barang strategis.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Berdasarkan Pasal 2 PMK 267/2015, hewan ternak yang mendapat fasilitas pembebasan PPN adalah sapi indukan, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sehat;
  2. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
  3. Berumur antara 2 hingga 4 tahun; dan
  4. Bebas dari cacat genetik dan fisik seperti cacat mata, kaki, kuku abnormal, serta tidak ada kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.

Untuk diperhatikan, persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan beberapa sertifikat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

PMK 267/2015 dengan jelas menyebutkan hewan ternak yang diberikan pembebasan PPN hanyalah sapi indukan. Ini berarti hewan ternak lain seperti kambing, domba, dan kerbau tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Kemudian, melalui PMK 5/2016, pengaturan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak direvisi. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria hewan ternak yang dapat dibebaskan dari PPN, simak Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban di Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, literatur pajak, panduan pajak, hewan kurban, hewan ternak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 16:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan PKP Baru saat Ajukan NSFP

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:17 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Komwasjak dan FIA UI Gelar Diskusi Ilmiah, Bahas soal Institusi Pajak

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu