Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

A+
A-
14
A+
A-
14
Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

ERA baru pemeriksaan pajak muncul pascaberlakunya PMK 15/2025. Salah satu penanda era baru adalah makin ketatnya jangka waktu pemeriksaan pajak. Kondisi ini pada akhirnya menuntut kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

Kesiapan sangat dibutuhkan karena wajib pajak harus mampu menjelaskan kepada pemeriksa mengenai kondisi perusahaan serta aspek-aspek lainnya. Wajib pajak juga perlu menjelaskan proses bisnis dan pembukuan pada internal perusahaan.

Dalam konteks tersebut, ekualisasi dan rekonsiliasi bisa disiapkan lebih awal. Hal ini untuk menghindari ketika waktunya terbatas, banyak reconciling item yang tidak terjawab. Dengan demikian, hasil pemeriksaan diharapkan tidak menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rekonsiliasi sangat penting untuk memastikan data yang dilaporkan akurat dan sesuai. Proses ini juga memastikan biaya terkait PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat diakui secara fiskal, sehingga menghindari risiko koreksi dan sanksi, bahkan berujung pada sengketa pajak.

Dengan rekonsiliasi yang benar dan terdokumentasi, wajib pajak memiliki fondasi kuat saat dimintai keterangan oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, pemahaman dan penyusunan kertas kerja rekonsiliasi yang tepat sangat diperlukan.

Dengan adanya urgensi tersebut, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan Rekonsiliasi PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2). Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).

Baca Juga: Soal Perpanjangan PPh Final UMKM, Revisi PP 55/2022 Masih Disiapkan

Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.

Berikut ini beberapa topik utama yang akan dibahas dalam webinar.

  • Klasifikasi Penghasilan dan Pengertian Pajak Penghasilan
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi Pajak Penghasilan Potong Pungut untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering timbul pada Rekonsiliasi PPh Potong Pungut


Baca Juga: Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Berikut ini fasilitas yang akan didapatkan peserta webinar.

  • Modul webinar b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy).
  • E-certificate of attendance.
  • Kesempatan bertanya kepada pemateri.
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC.

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 4 Juni 2025) senilai Rp650.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp750.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp600.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Soroti Tingginya Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, webinar pajak, seminar pajak, kertas kerja pajak, rekonsiliasi fiskal, PPh, pajak penghasilan, pelatihan pajak, kursus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:52 WIB
DDTC ACADEMY

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Selasa, 10 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perdirjen Baru! DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:11 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal