Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

12 Partai KIM Plus Deklarasikan Ridwan Kamil sebagai Cagub DKI Jakarta

A+
A-
8
A+
A-
8
12 Partai KIM Plus Deklarasikan Ridwan Kamil sebagai Cagub DKI Jakarta

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil mengikuti rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta.

Partai-partai yang tergabung dalam KIM Plus antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PKB, PSI, Partai Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, dan PPP.

"Ini sangat istimewa [karena] calon gubernurnya dari Partai Golkar, calon wakil gubernur dari PKS, dan penyelenggara yang menyukseskannya dari Partai Gerindra. Jadi kami pengantinnya KUA-nya adalah Partai Gerindra," kata RK, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Perpres Baru, Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah pada 20 Februari 2025

Menurut RK, dicalonkannya dirinya sebagai calon gubernur bersama Siswono sebagai calon wakil gubernur adalah simbol dari rekonsiliasi nasional. Partai-partai yang awalnya bersaing dalam Pilpres 2024 kembali bersatu untuk mencapai tujuan bersama.

"Sudah ditunjukkan oleh orang tua kita Bapak Joko Widodo (Jokowi) dan Bapak Prabowo, setelah kontestasi datanglah rekonsiliasi. Di skala wilayah inilah yang ingin kita tunjukkan, 12 dari partai politik ini menunjukkan semangat yang sama," ujar RK.

RK pun menyatakan siap menyampaikan gagasannya kepada publik dalam masa kampanye Pilkada 2024. RK mengatakan dirinya bersama Suswono mengusung gagasan Jakarta Baru dan Jakarta Maju untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Tak lupa, RK mengatakan gubernur-gubernur Jakarta sebelumnya telah melaksanakan tugasnya dengan baik. RK berkomitmen untuk melanjutkan setiap prestasi dari gubernur-gubernur dimaksud.

"Kami berkomitmen melanjutkan prestasi yang sudah dilakukan Pak Heru [Budi Hartono] selaku Pj, oleh Pak Anies [Baswedan] sebagai gubernur terdahulu, oleh Pak Djarot [Saiful Hidayat], Pak Ahok, Pak Jokowi, semua punya jejak prestasi. Jika hal itu baik kami akan lanjutkan dan pertahankan, jika masih kurang kami akan sempurnakan," ujar RK. (sap)

Baca Juga: Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilkada 2024, pemilihan gubernur, pilgub, pilgub DKI Jakarta, gubernur DKI, Ridwan Kamil, KIM Plus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Kepatuhan Rendah, Ridwan Kamil Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 09 Mei 2022 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Sepanjang Libur Lebaran, Jabar Kantongi Pajak Kendaraan Rp4,3 Miliar

Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:15 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Ini Pesan Kang Emil

Kamis, 30 Desember 2021 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Administrasi Pajak Diperbaiki, Ridwan Kamil: Tidak Patuh, Ada Sanksi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok