Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Administrasi Pajak Diperbaiki, Ridwan Kamil: Tidak Patuh, Ada Sanksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Administrasi Pajak Diperbaiki, Ridwan Kamil: Tidak Patuh, Ada Sanksi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) berbincang dengan warga saat meninjau Sodetan Cisangkuy di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat akan melakukan penataan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2022. Caranya, melalui program 'Bapenda Kapendak' yang baru saja diluncurkan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan Bapenda Kapendak merupakan upaya penataan data wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang berlangsung 29 Desember 2021 hingga 28 Februari 2022.

"Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan Covid-19 dalam kondisi surut," katanya dikutip pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Ridwan menjelaskan program Bapenda Kapendak dapat diakses oleh masyarakat melalui laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id. Warga Jabar pemilik kendaraan bermotor dapat memperbarui status kepemilikan secara mandiri yang dilakukan secara daring.

Melalui penataan basis pajak secara mandiri ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan PKB pada tahun depan. Setoran PKB yang meningkat akan berbanding lurus dengan kemampuan pemprov melakukan pembangunan.

Pasalnya, setoran PKB di Jabar menyumbang 43% terhadap total penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh pemprov. Saat ini terdapat 22 juta kendaraan roda 2 dan roda 4 yang terdaftar di wilayah Jabar.

Baca Juga: HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

"Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat," terangnya.

Selain itu, Kang Emil juga akan menyiapkan aturan khusus bagi warga dan pelaku usaha yang masih tidak patuh dalam urusan pajak daerah. Ketentuan baru tersebut menjadi upaya paksa pemerintah agar kepatuhan membayar pajak meningkat di Jabar.

"Bagi mereka yang keukeuh tidak mau taat pajak akan ada sanksi yang sedang kita siapkan," ungkapnya. (sap)

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, APBD, PKB, Jawa Barat, Ridwan Kamil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan