Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sepanjang Libur Lebaran, Jabar Kantongi Pajak Kendaraan Rp4,3 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Sepanjang Libur Lebaran, Jabar Kantongi Pajak Kendaraan Rp4,3 Miliar

Antrean pengendara yang memasuki gerbang Tol Pasteur, Cimahi, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Pada H+5 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, arus balik pengendara dari Kota Bandung menuju Jakarta yang melewati gerbang tol tersebut terpantau lancar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat penambahan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp4,3 miliar selama periode libur lebaran, yaitu mulai 29 April hingga 4 Mei 2022.

Transaksi pembayaran PKB selama libur lebaran itu dilakukan menggunakan e-Samsat. Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan terus berupaya mempermudah cara pembayaran PKB oleh masyarakat. Langkah itu termasuk dengan tetap membuka layanan pembayaran PKB melalui e-Samsat sepanjang libur lebaran.

“Selama libur yang dimulai beberapa hari sebelum Lebaran, kami terus memudahkan layanan. Alhamdulillah realisasi pendapatan sebanyak Rp4.383.238.100. Tentu kami ingin memaksimalkan layanan yang memudahkan kepada wajib pajak,” ujar Dedi, dikutip pada Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Dedi memerinci pendapatan senilai Rp4,3 miliar itu berasal dari pembayaran PKB atas kendaraan roda 2 senilai Rp881.455.300 yang diperoleh dari 3.348 unit kendaraan. Lalu, PKB kendaraan roda 4 mencapai Rp3.501.782.800 yang diperoleh dari 1.226 unit kendaraan.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran. Media pembayaran yang dimaksud di antaranya aplikasi Sambara, aplikasi signal, platform financial technology (fintech), gerai ritel modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Menurut Dedi berbagai inovasi ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak. Selain itu, untuk pengesahan STNK diberikan waktu 90 hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.

Baca Juga: HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Dedi menambahkan catatan realisasi pendapatan PKB selama lebaran ini menjaga tren positif realisasi selama Ramadan. Adapun sepanjang Ramadan lalu, Bapenda Jabar mengantongi pendapatan PKB senilai Rp 57,5 miliar dari program Samsat Keliling dan Samsat Sore (Samsore).

“Ke depan, kami akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Alhamdulillah kemarin saat Bulan Puasa, layanan Samsore di berbagai wilayah pun raihan pendapatannya sangat baik,” imbuh Dedi.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengapresiasi kemudahan yang diberikan Bapenda Jabar. “Pemerintah harus bergerak lebih dekat dan memudahkan masyarakat,” ucap Ridwan Kamil, seperti dilansir jabar.jpnn.com. (sap)

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PKB, STNK, Samsat, Bapenda, mudik, Lebaran, Jawa Barat, Ridwan Kamil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 09 Mei 2022 | 21:15 WIB
Adanya berbagai kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan