Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sepanjang Libur Lebaran, Jabar Kantongi Pajak Kendaraan Rp4,3 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Sepanjang Libur Lebaran, Jabar Kantongi Pajak Kendaraan Rp4,3 Miliar

Antrean pengendara yang memasuki gerbang Tol Pasteur, Cimahi, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Pada H+5 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, arus balik pengendara dari Kota Bandung menuju Jakarta yang melewati gerbang tol tersebut terpantau lancar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat penambahan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp4,3 miliar selama periode libur lebaran, yaitu mulai 29 April hingga 4 Mei 2022.

Transaksi pembayaran PKB selama libur lebaran itu dilakukan menggunakan e-Samsat. Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan terus berupaya mempermudah cara pembayaran PKB oleh masyarakat. Langkah itu termasuk dengan tetap membuka layanan pembayaran PKB melalui e-Samsat sepanjang libur lebaran.

“Selama libur yang dimulai beberapa hari sebelum Lebaran, kami terus memudahkan layanan. Alhamdulillah realisasi pendapatan sebanyak Rp4.383.238.100. Tentu kami ingin memaksimalkan layanan yang memudahkan kepada wajib pajak,” ujar Dedi, dikutip pada Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Dedi memerinci pendapatan senilai Rp4,3 miliar itu berasal dari pembayaran PKB atas kendaraan roda 2 senilai Rp881.455.300 yang diperoleh dari 3.348 unit kendaraan. Lalu, PKB kendaraan roda 4 mencapai Rp3.501.782.800 yang diperoleh dari 1.226 unit kendaraan.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran. Media pembayaran yang dimaksud di antaranya aplikasi Sambara, aplikasi signal, platform financial technology (fintech), gerai ritel modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Menurut Dedi berbagai inovasi ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak. Selain itu, untuk pengesahan STNK diberikan waktu 90 hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Dedi menambahkan catatan realisasi pendapatan PKB selama lebaran ini menjaga tren positif realisasi selama Ramadan. Adapun sepanjang Ramadan lalu, Bapenda Jabar mengantongi pendapatan PKB senilai Rp 57,5 miliar dari program Samsat Keliling dan Samsat Sore (Samsore).

“Ke depan, kami akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Alhamdulillah kemarin saat Bulan Puasa, layanan Samsore di berbagai wilayah pun raihan pendapatannya sangat baik,” imbuh Dedi.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengapresiasi kemudahan yang diberikan Bapenda Jabar. “Pemerintah harus bergerak lebih dekat dan memudahkan masyarakat,” ucap Ridwan Kamil, seperti dilansir jabar.jpnn.com. (sap)

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PKB, STNK, Samsat, Bapenda, mudik, Lebaran, Jawa Barat, Ridwan Kamil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 09 Mei 2022 | 21:15 WIB
Adanya berbagai kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja