Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

3,5 Persen APBN Sudah Dibelanjakan untuk Cegah Perubahan Iklim

A+
A-
0
A+
A-
0
3,5 Persen APBN Sudah Dibelanjakan untuk Cegah Perubahan Iklim

Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Penoban Lestari membersihkan tumbuhan liar di sekitar tanaman kopi di lahan bekas kebakaran yang telah ditumbuhi belukar di Hutan Kemasyarakatan (HKM), kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Sungai Penoban, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Minggu (12/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat anggaran yang telah dibelanjakan oleh pemerintah pada 2016 hingga 2022 untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim telah mencapai US$37,9 miliar atau kurang lebih Rp569 triliun.

Bila dirata-rata, total anggaran yang dibelanjakan oleh pemerintah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pada setiap tahunnya mencapai Rp81,3 triliun per tahun atau 3,5% dari total belanja pada APBN.

"Itu sudah cukup bagus dibanding negara lain yang masih 2% atau di bawahnya. Jadi, ini sudah cukup bagus untuk pemerintah Indonesia dalam menangani program iklim," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Boby Wahyu Hernawan, dikutip Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Secara lebih terperinci, belanja tersebut terdiri dari belanja mitigasi perubahan iklim senilai Rp332,84 triliun, belanja adaptasi perubahan iklim senilai Rp214,2 triliun, dan belanja yang memiliki fungsi mitigasi sekaligus adaptasi (co-benefit) senilai Rp22,4 triliun.

Mitigasi perubahan iklim adalah kebijakan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial melalui kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca, sedangkan adaptasi perubahan iklim adalah kebijakan untuk mengurangi kerugian akibat perubahan iklim sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan sektor-sektor yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.

"Sebenarnya tidak ada patokan angka yang ideal [terkait porsi anggaran untuk belanja perubahan iklim], cuma memang best practice beberapa negara itu masih ada yang di bawah 2% dan sebagainya," ujar Boby.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Meski belanja anggaran Indonesia yang terkait perubahan iklim pada setiap tahunnya sudah mencapai 3,5% dari APBN, jumlah tersebut tidaklah cukup. Pasalnya, kebutuhan pendanaan aksi mitigasi berdasarkan BUR-3 pada 2018 hingga 2030 mencapai Rp4.002,44 triliun atau Rp307,88 triliun per tahun. Artinya, setiap tahunnya APBN baru bisa memenuhi 14% dari kebutuhan pendanaan mitigasi perubahan iklim.

Mengingat isu perubahan iklim dipandang sebagai global public goods yang menjadi tanggung jawab semua pihak, Boby mengatakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tidak bisa hanya didanai oleh APBN saja. Diperlukan pendanaan dari swasta dan juga lembaga pembangunan internasional untuk menghambat perubahan iklim.

"Pemerintah tetap menjadi katalisator utama untuk upaya-upaya ini, makanya dari sisi pembiayaan pemerintah selalu menginisiasi berbagai hal untuk dapat menarik keterlibatan para pihak yang lain. Pemerintah sebagai motor utama dengan melibatkan para pihak yang lain," ujar Boby. (sap)

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lingkungan, perubahan iklim, APBN, gas rumah kaca

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Sudah Ada 1 Juta Orang Ikut Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:30 WIB
PASAR MODAL

Kepada Pelaku Pasar Modal, DPR Yakinkan APBN Tetap Terjaga

Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:30 WIB
KINERJA FISKAL

Kinerja Pajak Sempat Susut Lebih 30 Persen, DPR Yakin segera Pulih

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial