Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

A+
A-
15
A+
A-
15
Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengumuman yang berisi imbauan kepada akuntan beregister.

Melalui PENG-5/PPPK/2024, PPPK memberikan penegasan bahwa akuntan beregister adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan dan memperoleh piagam akuntan beregister yang diselenggarakan oleh menteri keuangan.

“Akuntan beregister harus menjadi anggota asosiasi profesi bidang akuntansi, memelihara kompetensi dan sertifikasi profesi akuntansi, serta mematuhi kode etik,” bunyi pengumuman yang ditetapkan oleh Kepala PPPK Erawati pada 28 Agustus 2024 tersebut.

Baca Juga: Tax Consultants, Brace Yourselves! Reports Now Monthly, Not Annually

Para pemegang piagam akuntan beregister diimbau untuk mengecek status keanggotaan pada asosiasi profesi bidang akuntansi, antara lain pertama, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Chartered Accountant (CA).

Kedua, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Certified Public Accountant (CPA). Ketiga, Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Certified Professional Management Accountant (CPMA).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 216/2017, dalam hal asosiasi profesi mencabut sertifikasi profesi akuntansi atau keanggotaan, piagam akuntan beregister yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

“Pencabutan sertifikasi profesi akuntansi atau keanggotaan asosiasi profesi bidang akuntansi dapat berdampak pula pada dicabutnya izin akuntan berpraktik dan sertifikat Asean CPA,” bunyi pengumuman tersebut.

Mengutip informasi pada laman resmi PPPK, piagam akuntan beregister diberikan tanpa masa berlaku. Hal ini memiliki makna bahwa seseorang yang telah terdaftar sebagai akuntan beregister akan tetap terdaftar, sepanjang tidak dicabut atau ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan lain. (kaw)

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akuntan, akuntan beregister, IAI, IAPI, IAMI, CA, CPA, CPMA, PPPK, profesi keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 April 2025 | 12:30 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Wajib Pajak Cabang Lakukan Update Data, Fiskus Jelaskan Persyaratannya

Jum'at, 04 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

Terlambat Sampaikan Pemberitahuan NPPN, WP Dianggap Wajib Pembukuan

Kamis, 03 April 2025 | 06:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Antisipasi Sengketa PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

Rabu, 02 April 2025 | 06:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan Sering Jadi Sengketa PPN? Perlu Pahami Ini!

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial