Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Pekerja melakukan proses penarikan benang filamen dari olahan limbah botol plastik bekas untuk pembuatan fiber dacron di Pabrik PT Inocycle Technology Group di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak pelaku industri terlibat dalam penguatan sumber daya manusia (SDM).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan mengatakan pemerintah berkomitmen mendorong pengembangan kinerja industri nasional melalui penyiapan SDM industri yang kompeten. Menurutnya, pemerintah juga menyediakan insentif pajak bagi pelaku industri yang terlibat dalam pengembangan SDM.

"BPSDMI bersama dengan unit pendidikan dan pelatihan yang kami miliki akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan stakeholder dalam menyelenggarakan program vokasi industri," katanya, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

Masrokhan mengatakan pemerintah menyediakan insentif bagi industri berupa pemberian supertax deduction. Dengan insentif ini, pelaku industri dapat menerima pengurangan pajak jika bekerja sama dengan sekolah atau kampus Kemenperin.

PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu. Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Investasi Kendaraan Listrik Diharap Makin Ramai

Masrokhan menyebut sepanjang 2024 terdapat 1.722 kerja sama dalam negeri dan 53 kerja sama luar negeri yang dilaksanakan BPSDMI Kemenperin dan unit satuan kerja di bawahnya. Kerja sama ini terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perusahaan industri, asosiasi, institusi akademik, dan unit pemerintah lainnya.

Saat ini, BPSDMI Kemenperin menaungi 11 politeknik, 2 akademi komunitas, 9 SMK, serta 7 Balai Diklat Industri (BDI) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Kepala BPSDMI, kerja sama yang telah dijalin tersebut memiliki format yang beragam, sesuai dengan kebutuhan untuk program pengembangan SDM industri.

Baca Juga: Ada 56 Sektor Usaha yang Dapat Manfaatkan Insentif Pajak Karyawan

"Perusahaan industri yang bekerja sama dengan unit pendidikan Kemenperin akan mendapatkan manfaat lainnya, yakni tersedianya SDM siap kerja yang kompeten sehingga meminimalkan biaya perekrutan dan pelatihan pegawai," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, Kemenperin, supertax deduction, pengurangan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Selasa, 08 April 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Jangan Ketinggalan! WP Koperasi Bisa Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Selasa, 08 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hadapi Bea Masuk Trump, Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Impor

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung