Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Asyik! Gubernur Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

A+
A-
14
A+
A-
14
Asyik! Gubernur Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan PBB-P2 tersebut berlaku untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rusun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Pembebasan ini diberikan melalui Kepgub DKI Jakarta No. 281/2025.

“Saya sudah menandatangani. Rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rusun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, PBB-nya digratiskan. Sebagian besar warga Jakarta kami gratiskan PBB-nya, kecuali untuk orang-orang mampu,” katanya, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Pramono berharap relaksasi tersebut memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program pemprov saat ini ialah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami melihat secara keseluruhan kondisi keuangan pemprov. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu untuk masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.

Pramono menambahkan setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk 1 objek PBB-P2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan diberikan untuk 1 objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” jelasnya seperti dilansir laman resmi Pemprov Jakarta.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pada era Gubernur Anies Baswedan. Selain itu, pembebasan pokok PBB-P2 untuk hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar juga sempat diberikan oleh Pj. Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono melalui Pergub DKI Jakarta 16/2024. (rig)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jakarta, gubernur pramono anung, jakarta, pajak bumi dan bangunan, PBB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun