Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Aturan Turunan Pajak Natura Terbit, Ini Sederet Peristiwa di Juli 2023

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan Turunan Pajak Natura Terbit, Ini Sederet Peristiwa di Juli 2023

Kilas Balik Juli 2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan turunan mengenai pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, yakni PMK 66/2023. Terbitnya peraturan turunan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tersebut menjadi topik yang banyak diperbincangkan pada Juli 2023.

PMK 66/2023 sudah dinantikan wajib pajak lantaran sebenarnya pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan sudah diatur terlebih dulu melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan spesifik pada PP 55/2022.

Beleid yang berlaku mulai 1 Juli 2023 tersebut di antaranya mengatur seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga: Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

"Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022. [Dengan batasan] diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa," demikian salah satu poin lampiran huruf A PMK 66/2023 yang memuat daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Awalnya, sesuai dengan PP 55/2022, kendati ketentuan terkait dengan natura ini berlaku sejak tahun pajak 2022, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja baru mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.

Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

Baca Juga: Ada UU Perpajakan Baru, Negara Ini Kembali Pungut Cukai Mobil Pikap

Namun, dengan keluarnya PMK 66/2023, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022. Pemerintah memasukkannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Selain terbitnya aturan turunan natura dan/atau kenikmatan, terdapat sejumlah topik lain yang juga menjadi sorotan pada Juli 2023.

Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada Juli 2023.

Wajib Pajak Grup dan HWI Jadi Prioritas Pengawasan DJP

Ditjen Pajak (DJP) akan memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), serta ekonomi digital, pada tahun ini.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas terus berupaya melakukan penguatan pengawasan sehingga lebih terarah. Saat ini, DJP juga telah membentuk komite kepatuhan yang akan menentukan perlakuan yang tepat untuk wajib pajak.

Suryo mengatakan DJP membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak-wajib pajak grup dan HWI individual yang biasanya bagian dari grup. Suryo menambahkan terdapat beberapa isu mengenai fokus pengawasan kepada wajib pajak grup dan wajib pajak HWI.

Misal, terkait dengan regulasi sehingga DJP menerbitkan peraturan mengenai pemotongan dan pemungutan pajak sehingga pembayarannya lebih mudah. Kemudian, DJP juga akan mengoptimalkan peran komite kepatuhan untuk menentukan daftar wajib pajak dan tindak lanjut yang diperlukan.

Baca Juga: Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Jokowi Resmi Akhiri Status Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nasional

Status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi diakhiri seiring dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) 17/2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid tersebut otomatis mencabut 3 keppres lama yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Ketiga keppres yang dimaksud adalah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19.

DJBC Rilis Aturan Baru Deklarasi dan Pembayaran Inisiatif Nilai Pabean

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2023 mengenai petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif atas nilai pabean (voluntary payment on customs valuation).

Baca Juga: Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

PER-12/BC/2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan mengenai monev voluntary declaration dan voluntary payment pada PMK 201/2019. Melalui beleid ini, diharapkan petugas bea dan cukai dapat melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan monev dengan baik.

Sebagai informasi, voluntary declaration ini dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Menkeu Rilis PMK Baru Soal Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 62/2023.

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Beleid tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 23 Juni 2023. Adapun salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah untuk pelaksanaan APBN yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kilas Balik, Kilas Balik 2023, isu pajak, kebijakan pajak, peristiwa perpajakan, pajak natura, natura, nilai pabean, pengawasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:00 WIB
FINLANDIA

Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender