Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Baleg DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

A+
A-
0
A+
A-
0
Baleg DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Baleg M. Nurdin mengatakan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja baru akan dibahas dalam rapat paripurna setelah masa reses.

"Mungkin akan dilaksanakan pada awal masa persidangan depan karena kita besok sudah akan melakukan rapat paripurna penutupan masa sidang untuk kemudian memasuki masa reses," ujar Nurdin, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Tercatat ada 2 fraksi yang menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. DPD juga menyatakan menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja karena alasan 'kegentingan yang memaksa' yang digunakan oleh pemerintah untuk menerbitkan perpu tidaklah rasional.

Adapun Fraksi PKS berpandangan pemerintah tidak memiliki urgensi untuk menerbitkan perpu. Menurut Fraksi PKS, perekonomian Indonesia tidak dihadapkan oleh potensi krisis, resesi, ataupun lonjakan inflasi.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan pandangan-pandangan dari setiap fraksi akan dijadikan masukan oleh pemerintah dalam melaksanakan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja.

"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Dalam perpu tersebut, terdapat sinkronisasi antara ketentuan perpajakan yang sebelumnya tercantum dalam UU Cipta Kerja dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Secara umum, pasal-pasal UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang sudah direvisi lewat UU HPP tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan pajak daerah dalam Pasal 114. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 114 adalah pasal yang merevisi UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam Pasal 114 Perpu Cipta Kerja, hanya diatur bahwa ketentuan pajak daerah mengikuti ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

"Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka penciptaan lapangan kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD," bunyi Pasal 114 Perpu Cipta Kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, Perpu Cipta Kerja, Perpu 2/2022, buruh, ketenagakerjaan, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:00 WIB
PRANCIS

Wah! Prancis akan Berlakukan Pajak Minimum Khusus untuk Orang Kaya

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:45 WIB
PMK 4/2025

Barang Kosmetik Hingga Tas Impor Bisa Kena PPh 5 Persen! Cek Aturannya

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan