Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Baleg DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

A+
A-
0
A+
A-
0
Baleg DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Baleg M. Nurdin mengatakan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja baru akan dibahas dalam rapat paripurna setelah masa reses.

"Mungkin akan dilaksanakan pada awal masa persidangan depan karena kita besok sudah akan melakukan rapat paripurna penutupan masa sidang untuk kemudian memasuki masa reses," ujar Nurdin, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Tercatat ada 2 fraksi yang menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. DPD juga menyatakan menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja karena alasan 'kegentingan yang memaksa' yang digunakan oleh pemerintah untuk menerbitkan perpu tidaklah rasional.

Adapun Fraksi PKS berpandangan pemerintah tidak memiliki urgensi untuk menerbitkan perpu. Menurut Fraksi PKS, perekonomian Indonesia tidak dihadapkan oleh potensi krisis, resesi, ataupun lonjakan inflasi.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan pandangan-pandangan dari setiap fraksi akan dijadikan masukan oleh pemerintah dalam melaksanakan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja.

"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Dalam perpu tersebut, terdapat sinkronisasi antara ketentuan perpajakan yang sebelumnya tercantum dalam UU Cipta Kerja dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Secara umum, pasal-pasal UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang sudah direvisi lewat UU HPP tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan pajak daerah dalam Pasal 114. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 114 adalah pasal yang merevisi UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam Pasal 114 Perpu Cipta Kerja, hanya diatur bahwa ketentuan pajak daerah mengikuti ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

"Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka penciptaan lapangan kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD," bunyi Pasal 114 Perpu Cipta Kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, Perpu Cipta Kerja, Perpu 2/2022, buruh, ketenagakerjaan, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Jum'at, 11 April 2025 | 10:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK

Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

Kamis, 10 April 2025 | 21:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University