Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Banding Administratif: Solusi Cepat Bereskan Sengketa Transfer Pricing

A+
A-
0
A+
A-
0
Banding Administratif: Solusi Cepat Bereskan Sengketa Transfer Pricing

DALAM praktik perpajakan internasional, sengketa transfer pricing merupakan salah satu isu paling kompleks yang sering kali terjadi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Penyelesaian sengketa ini dapat berlangsung lama dan memerlukan biaya yang signifikan.

Oleh karena itu, banyak negara telah mengadopsi berbagai mekanisme untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara lebih efisien dan efektif sebelum mencapai tingkat pengadilan pajak.

Dalam beberapa yurisdiksi, penyelesaian sengketa transfer pricing tidak harus langsung diajukan ke pengadilan pajak. Beberapa negara menyediakan mekanisme banding administratif sebelum proses pengadilan agar bisa memberikan solusi yang lebih cepat dan mengurangi beban sistem peradilan.

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Contoh, dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC, terdapat ulasan mengenai India yang memperkenalkan Dispute Resolution Panel (DRP) sejak 2009 sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian sengketa transfer pricing dan meningkatkan kepastian hukum bagi investor.

Panel tersebut terdiri atas tiga Commissioner of Income Tax yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa dalam jangka waktu 9 bulan. Jika wajib pajak tidak setuju dengan putusan DRP, mereka masih dapat mengajukan banding ke Income Tax Appellate Tribunal (ITAT)​. Otoritas pajak terikat kepada putusan DRP dan tidak dapat mengajukan banding ke ITAT.

Sementara itu, Inggris memperkenalkan Early Neutral Evaluation (ENE) dalam penyelesaian sengketa transfer pricing. Dalam mekanisme ini, pihak independen yang memiliki keahlian dalam hukum pajak akan memberikan evaluasi awal terhadap sengketa yang terjadi.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Hasil dari ENE tersebut tidaklah mengikat, tetapi sering kali menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan sebelum memasuki proses peradilan​

Mekanisme banding administratif sebelum pengadilan memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Salah satu keuntungannya, mengurangi beban pengadilan pajak dengan menyelesaikan sengketa lebih awal.

Selain itu, mekanisme tersebut juga memungkinkan wajib pajak menghemat compliance cost atas biaya dan waktu ketimbang melalui proses pengadilan yang panjang. Terlebih, mekanisme ini dapat meningkatkan kepastian hukum dengan memberikan solusi yang lebih cepat dan prediktabilitas hasil sengketa.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Penyelesaian sengketa transfer pricing merupakan tantangan besar yang dihadapi, baik oleh wajib pajak maupun otoritas pajak. Proses administratif sebelum pengadilan menjadi alternatif yang efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi beban sistem peradilan pajak.

Dengan memahami mekanisme yang diterapkan di berbagai negara, wajib pajak di Indonesia dapat mempersiapkan strategi yang lebih baik dalam menghadapi potensi sengketa transfer pricing.

Untuk pemahaman lebih mendalam mengenai strategi penyelesaian sengketa transfer pricing, DDTC menghadirkan Buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II sejak 2023 yang membahas berbagai aspek penting terkait permasalahan transfer pricing dan strategi penyelesaiannya.

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Buku tersebut dapat menjadi referensi wajib bagi profesional pajak, pengacara pajak, akademisi, serta wajib pajak yang ingin memahami lebih jauh terkait dengan transfer pricing dalam perspektif pajak internasional. Dapatkan buku dengan klik di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, sengketa pajak, banding administratif, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak