Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banding Administratif: Solusi Cepat Bereskan Sengketa Transfer Pricing

A+
A-
0
A+
A-
0
Banding Administratif: Solusi Cepat Bereskan Sengketa Transfer Pricing

DALAM praktik perpajakan internasional, sengketa transfer pricing merupakan salah satu isu paling kompleks yang sering kali terjadi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Penyelesaian sengketa ini dapat berlangsung lama dan memerlukan biaya yang signifikan.

Oleh karena itu, banyak negara telah mengadopsi berbagai mekanisme untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara lebih efisien dan efektif sebelum mencapai tingkat pengadilan pajak.

Dalam beberapa yurisdiksi, penyelesaian sengketa transfer pricing tidak harus langsung diajukan ke pengadilan pajak. Beberapa negara menyediakan mekanisme banding administratif sebelum proses pengadilan agar bisa memberikan solusi yang lebih cepat dan mengurangi beban sistem peradilan.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Contoh, dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC, terdapat ulasan mengenai India yang memperkenalkan Dispute Resolution Panel (DRP) sejak 2009 sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian sengketa transfer pricing dan meningkatkan kepastian hukum bagi investor.

Panel tersebut terdiri atas tiga Commissioner of Income Tax yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa dalam jangka waktu 9 bulan. Jika wajib pajak tidak setuju dengan putusan DRP, mereka masih dapat mengajukan banding ke Income Tax Appellate Tribunal (ITAT)​. Otoritas pajak terikat kepada putusan DRP dan tidak dapat mengajukan banding ke ITAT.

Sementara itu, Inggris memperkenalkan Early Neutral Evaluation (ENE) dalam penyelesaian sengketa transfer pricing. Dalam mekanisme ini, pihak independen yang memiliki keahlian dalam hukum pajak akan memberikan evaluasi awal terhadap sengketa yang terjadi.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Hasil dari ENE tersebut tidaklah mengikat, tetapi sering kali menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan sebelum memasuki proses peradilan​

Mekanisme banding administratif sebelum pengadilan memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Salah satu keuntungannya, mengurangi beban pengadilan pajak dengan menyelesaikan sengketa lebih awal.

Selain itu, mekanisme tersebut juga memungkinkan wajib pajak menghemat compliance cost atas biaya dan waktu ketimbang melalui proses pengadilan yang panjang. Terlebih, mekanisme ini dapat meningkatkan kepastian hukum dengan memberikan solusi yang lebih cepat dan prediktabilitas hasil sengketa.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Penyelesaian sengketa transfer pricing merupakan tantangan besar yang dihadapi, baik oleh wajib pajak maupun otoritas pajak. Proses administratif sebelum pengadilan menjadi alternatif yang efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi beban sistem peradilan pajak.

Dengan memahami mekanisme yang diterapkan di berbagai negara, wajib pajak di Indonesia dapat mempersiapkan strategi yang lebih baik dalam menghadapi potensi sengketa transfer pricing.

Untuk pemahaman lebih mendalam mengenai strategi penyelesaian sengketa transfer pricing, DDTC menghadirkan Buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II sejak 2023 yang membahas berbagai aspek penting terkait permasalahan transfer pricing dan strategi penyelesaiannya.

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Buku tersebut dapat menjadi referensi wajib bagi profesional pajak, pengacara pajak, akademisi, serta wajib pajak yang ingin memahami lebih jauh terkait dengan transfer pricing dalam perspektif pajak internasional. Dapatkan buku dengan klik di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, sengketa pajak, banding administratif, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal