Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Banyak Insentif, Menkeu Ajak Investor Tanamkan Modal di Filipina

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Insentif, Menkeu Ajak Investor Tanamkan Modal di Filipina

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina, Ralph Recto, mengajak para investor global untuk mempertimbangkan negaranya sebagai tujuan investasi.

Recto mengatakan Filipina telah menjadi negara tujuan investasi yang menarik bagi investor asing. Melalui pengesahan beberapa undang-undang, Filipina menawarkan berbagai insentif pajak kepada investor seperti UU Insentif Pajak bagi Perusahaan untuk Memaksimalkan Peluang dan Menyegarkan Perekonomian (CREATE MORE).

"CREATE MORE dirancang untuk mengundang Anda, membantu Anda tumbuh, membuat Anda tetap di sini, dan memberi Anda setiap alasan untuk memberikan kepercayaan Anda di Filipina, lagi dan lagi," katanya, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

UU CREATE MORE merupakan revisi dari UU CREATE, yang dianggap mampu mengatasi persoalan ambiguitas yang masih ditemukan dalam peraturan yang lama.

UU CREATE MORE antara lain menyempurnakan sistem insentif pajak yang berlaku di Filipina. RUU CREATE MORE salah satunya mengatur tarif PPh badan sebesar 20% untuk perusahaan yang memenuhi syarat, lebih rendah dari tarif PPh badan normal pada UU CREATE sebesar 25%.

Selain itu, kewenangan untuk memberikan insentif juga dikembalikan kepada Badan Promosi Investasi walaupun fungsi pembuatan kebijakan dan pengawasan tetap pada Badan Peninjau Insentif Fiskal.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Recto mengatakan pemerintah telah menghapus hambatan terhadap kemudahan berbisnis untuk menarik lebih banyak investasi. Pada saat ini, pemerintah dan parlemen juga tengah membahas RUU Peningkatan Efisiensi Pasar Modal (CMEPA) yang bakal menurunkan tarif pajak transaksi saham dari 0,6% menjadi 0,1%.

RUU ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan pajak Filipina dengan negara lain di regional sehingga membuat investasi di Bursa Saham Filipina lebih kompetitif dari segi biaya.

Dilansir pna.gov.ph, keluarnya Filipina dari daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF) juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap negara tersebut.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Tarif PPh Badan di Indonesia

Di Indonesia, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22%. Pemerintah dan DPR dalam UU Cipta Kerja sempat menyepakati penurunan tarif PPh badan secara bertahap dari semula 25% menjadi 22% pada 2020-2021 dan menjadi 20% mulai 2022.

Namun, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disepakati penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20% batal.

Sementara itu, PP 14/1997 jo KMK 282/1997 mengatur pengenaan PPh final atas transaksi saham. Transaksi ini dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto. (sap)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, insentif fiskal, tarif pajak, PPh badan, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

Jum'at, 11 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial