Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bea Cukai Minta Masyarakat Tak Beri Parsel Lebaran ke Pegawai

A+
A-
1
A+
A-
1
Bea Cukai Minta Masyarakat Tak Beri Parsel Lebaran ke Pegawai

Karyawan menunjukkan kue kering untuk parsel hantaran Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/3//2025). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk parsel dan hamper dalam rangka Nyepi atau Lebaran.

Larangan menerima parsel pada DJBC ini telah disampaikan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PENG-1/BC/2025. Dalam unggahan di Instagram, KPUBC Soekarno-Hatta pun mengimbau masyarakat tidak memberikan parsel kepada pegawai DJBC.

"Dukung Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian uang/barang termasuk bingkisan parsel/hamper dan sejenisnya yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap," bunyi keterangan foto yang diunggah @bcsoetta, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Melalui unggahan ini, KPUBC Soekarno-Hatta juga menegaskan seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Apabila menemukan indikasi pelanggaran integritas pada pegawai DJBC, masyarakat diminta untuk melaporkannya.

Laporan ini dapat disampaikan melalui berbagai saluran antara lain laman www.wise.kemenkeu.go.id, email pengaduan.beacukai.customs.go.id, www.beacukai/go.id/pengaduan, dan Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.

Pesan mengenai larangan pegawai menerima parsel juga disampaikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY. Masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran, diminta untuk tidak takut melapor.

Baca Juga: Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

"Terima kasih telah mendukung kami menjaga integritas dengan tidak memberi parsel/bingkisan atau hadiah lainnya," tulis akun @bcjatengdiy.

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, layanan bea cukai, parsel, hamper, Lebaran, gratifikasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jelang Lebaran, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik

Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Kring Pajak Libur Saat Lebaran, WP Bisa Tanya SPT Tahunan ke Chatbot

Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:00 WIB
TINDAK PIDANA

Jelang Lebaran, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Atas Nama DJBC

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial