Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi indikator kinerja utama (IKU) tingkat downtime sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) sebesar 0,028% pada 2024.

Tingkat downtime sistem TIK DJBC ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 0,0076%. Meski demikian, Laporan Kinerja DJBC 2024 menyatakan realisasi tersebut masih di bawah target yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Strategis DJBC sebesar 0,1%.

"Selama 5 tahun terakhir, tingkat downtime sistem TIK mengalami penurunan dan kenaikan secara fluktuatif, dengan nilai terendah yaitu di tahun 2023 sebesar 0,0076%," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

DJBC menjelaskan telah terjadi downtime sebanyak 6 kali pada sepanjang periode 2024. Pada Januari 2024, realisasi downtime sempat menjadi merah dengan total 300 menit melebihi target 0,1%. Namun, downtime pada 11 bulan berikutnya berada pada tingkat minor.

Tingkat downtime sistem TIK didefinisikan sebagai kejadian terhentinya layanan TIK Kemenkeu kepada pengguna/stakeholders eksternal yang memiliki tingkat kritikalitas tinggi. Downtime pada umumnya disebabkan oleh gangguan/terhentinya infrastruktur TIK yang meliputi komponen kelistrikan, jaringan DC/DRC, perangkat utama (Firewall, DNS, load balancer, server management (VM)), server/OS, aplikasi, basis data, dan jaringan
kantor pengguna.

Layanan TIK dengan tingkat kritikalitas sangat tinggi ditentukan berdasarkan dampak terhadap kelangsungan operasional organisasi dan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor tersebut meliputi potensi kerugian finansial, potensi tuntutan hukum, citra Kemenkeu, serta jumlah pengguna yang dirugikan.

Baca Juga: Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Meski demikian, perhitungan downtime layanan tidak termasuk planned downtime, preventive maintenance, dan downtime di luar waktu layanan TIK, serta downtime pada infrastruktur pihak ketiga penyedia layanan jaringan.

Penentuan waktu ketersediaan layanan TIK disesuaikan dengan karakteristik masing-masing layanan TIK. Downtime layanan TIK dihitung berdasarkan hasil pemantauan ketersediaan layanan dengan menggunakan alat monitoring yang disepakati dan hasil penyelarasan dengan pelaporan Service Level Agreement (SLA). (sap)

Baca Juga: Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, layanan bea cukai, downtime layanan, CEISA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:00 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Update 2025, Apa Itu Tim Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong UMKM Ekspor, DJBC Tawarkan Pendampingan dan Fasilitas

Selasa, 11 Maret 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Tugas dan Sertifikasi Keahlian Tim Audit, Unduh di Sini!

Sabtu, 08 Maret 2025 | 15:07 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial