Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Berapa Sih Tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku di Jakarta?

A+
A-
5
A+
A-
5
Berapa Sih Tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku di Jakarta?

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur besaran tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2024.

Kendati Perda DKI Jakarta 1/2024 telah diundangkan sejak 5 Januari 2024, tarif PKB tersebut baru berlaku sejak 5 Januari 2025. PKB dikenakan setiap tahun dan harus dibayar di muka. Apabila masyarakat baru membeli kendaraan maka pajaknya mulai dihitung sejak kendaraan tersebut resmi jadi miliknya.

“PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah,” bunyi Pasal 1 angka 11 Perda DKI jakarta 1/2024, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Adapun penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah. PKB tersebut dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh pribadi, badan, hingga angkutan serta lembaga.

Perincian tarif PKB yang akan berlaku tahun depan diatur dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta 1/2024. Merujuk pasal tersebut, tarif PKB dikenakan secara bervariasi tergantung apakah kendaraan tersebut dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi, angkutan/lembaga, atau badan.

Pertama, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Berikut perincian tarif PKB yang dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi:

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus
  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Adapun tarif PKB progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diterapkan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.

Misalnya, jika orang pribadi memiliki 1 motor dan 1 mobil maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama. Hal ini lantaran jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, tarif PKB yang baru lebih sederhana. Sebelumnya, berdasarkan Perda DKI Jakarta 8/2010 dan Perda DKI Jakarta 2/2015, tarif progresif PKB di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Sebelumnya, tarif PKB tersebut mulai dari 2% untuk kepemilikan pertama hingga 10% untuk kepemilikan ke-17. Perubahan ini tentu menyederhanakan tarif progresif dari total 17 tingkatan tarif menjadi hanya 5 tingkatan tarif.

Kedua, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.

Ketiga, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Selain mengubah tarif, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur kembali pengecualian pengenaan PKB.

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Kini, pengenaan PKB di antaranya dikecualikan terhadap kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan. Selain itu, PKB juga dikecualikan atas kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, tarif pajak kendaraan, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial