Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan September 2024 mengalami surplus senilai US$3,26 miliar.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan surplus terjadi karena ekspor mencapai US$22,08 miliar dan impor US$18,82 miliar. Kinerja neraca perdagangan ini melanjutkan tren surplus yang terjadi sejak Mei 2020 atau 53 bulan berturut-turut.

"Surplus neraca perdagangan pada September 2024 ini lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya, tetapi lebih rendah dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu," katanya, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Amalia menuturkan surplus neraca perdagangan pada September 2024 terutama berasal dari sektor nonmigas senilai US$3,26 miliar, tetapi tereduksi oleh defisit sektor migas senilai US$1,36 miliar.

Dia menjelaskan ekspor Indonesia pada September 2024 yang senilai US$22,08 miliar mengalami kenaikan 6,44% dari periode yang sama tahun lalu. Khusus ekspor nonmigas, nilainya US$20,91 miliar atau naik 8,13%.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari - September 2024 mencapai US$192,85 miliar atau naik 0,32% dari periode yang sama 2023. Sejalan dengan total ekspor, nilai ekspor nonmigas yang mencapai US$181,15 miliar juga naik 0,39%.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan Januari - September 2024 naik 2,52%. Kondisi serupa juga terjadi pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang naik 17,58%. Namun, ekspor hasil pertambangan dan lainnya turun 8,79%.

Negara tujuan ekspor nonmigas terbesar pada September 2024 adalah ke China senilai US$5,35 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,22 miliar, dan Jepang US$1,55 miliar. Kontribusi ekspor ke 3 negara ini tercatat mencapai 43,57%.

Di sisi lain, kinerja impor yang mencapai US$18,82 miliar mengalami kenaikan 8,55% dari periode yang sama tahun lalu. Impor migas pada September 2024 senilai US$2,53 miliar atau turun 24,04%, sedangkan impor nonmigas senilai US$16,30 miliar atau naik 16,29%.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

China, juga menjadi negara dengan pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga September 2024, yaitu sejumlah US$51,38 miliar dengan porsi 35,65%. Disusul, Jepang US$10,53 miliar atau 7,31% dan Australia US$7,32 miliar atau 5,08%.

"Nilai impor bahan baku/penolong mencapai US$124,74 miliar atau naik sebesar 3,94% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu," ujar Amalia.

Sementara itu, impor barang modal dan barang konsumsi juga mengalami kenaikan masing-masing sebesar 3,31% dan 4,26%. (rig)

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : neraca perdagangan, BPS, ekspor, impor, China, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok