Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Breaking! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

A+
A-
269
A+
A-
269
Breaking! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 bertanggal 25 Maret 2025.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025. Namun, relaksasi ini hanya berlaku hingga 11 April 2025.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

"Kepdirjen ini memberikan relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025," bunyi penggalan siaran pers yang diterbitkan DJP, dikutip pada Rabu (26/3/2025).

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Alasan Penghapusan Sanksi Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti lantas menjelaskan latar belakang diterbitkannya kebijakan relaksasi atas sanksi telat bayar dan lapor SPT Tahunan ini.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

DJP, ujarnya, menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Seperti diketahui, periode libur dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri cukup panjang, yakni sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

"Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit," kata Dwi.

Selain itu, Dwi menambahkan, pertimbangan lain yang mendorong diterbitkannya aturan ini adalah pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Caranya, menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Sebagai informasi, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan. (sap)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, sanksi administratif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Antar Kita Gemilang

Minggu, 06 April 2025 | 17:52 WIB
hari ini cek lagi situs coretax untuk lapor SPT Masa PPN bulan Maret-2025 tapi ternyata belum bisa dilaporkan juga. untuk pelaporan bulan Februari-2025 begitu klik tombol 'Surat Pemberitahuan' langsung bisa terlihat Konsep SPT lalu bisa disi dan dilaporkan. tapi untuk bulan Maret-2025 ini walaupun s ... Baca lebih lanjut

HEVY ZX

Selasa, 01 April 2025 | 23:56 WIB
Harusnya beritahu sebelum hari raya klw mau demikian biar kita tdk terburu buru menyampaikannya klw mmg demikian

trudiansyah official

Rabu, 26 Maret 2025 | 04:18 WIB
Mau lapor SPT susahnya minta ampun. Lupa password email verifikasi dikirim ke email orang lain. Kumaha ceritanya
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

Rabu, 09 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada 2 Hari! WP OP Bisa Lapor SPT Tahunan Tanpa Denda Terlambat

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial