Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mampu merealisasikan target penerimaan pajak pada tahun lalu.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat pada 2024 mencapai Rp64,7 triliun atau 100,26% dari target senilai Rp64,5 triliun. Capaian tersebut juga tercatat tumbuh 9,25% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"[Kami] menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhannya serta dukungan dari seluruh pengampu kepentingan," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat terdiri atas PPh senilai Rp29,12 triliun, PPN/PPnBM senilai Rp35,44 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp131,1 miliar.

Sektor perdagangan memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan, yakni 49,8% dengan nilai setoran Rp32,22 triliun. Adapun kontribusi sektor manufaktur adalah sebesar 14,39% dengan nilai setoran Rp9,31 triliun.

Terkait dengan kepatuhan formal, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat hingga berakhirnya mencapai 90,52%. Kanwil DJP Jakarta Barat menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Terpisah, penerimaan pajak seluruh kanwil DJP di DKI Jakarta mencapai Rp1.355,07 triliun, 112,3% dari target yang ditetapkan dan tumbuh sebesar 1,67%.

Capaian penerimaan pajak tersebut didukung oleh PPN yang tumbuh, meski tertahan oleh kontraksi setoran PPh Pasal 25/29 dari wajib pajak badan. (rig)

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta barat, pajak, penerimaan pajak, daerah, apbn 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent