Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

A+
A-
5
A+
A-
5
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Perajin membuat pola alas sepatu di Desa Sindangsari, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (17/1/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 10/2025 mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai pada industri padat karya.

PMK 10/2025 menjelaskan PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diperoleh pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pemberi kerja ini harus memenuhi syarat, salah satunya melakukan kegiatan usaha pada 4 bidang industri.

"Pemberi kerja dengan kriteria tertentu ... harus memenuhi persyaratan ... melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit," bunyi kutipan Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 10/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 10/2025. Pada lampiran tersebut, terdapat 56 KLU pemberi kriteria dengan kriteria tertentu yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kode KLU tersebut merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Ditjen Pajak (DJP).

Pada PMK 10/2025 juga tercantum sebuah contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP. Pada contoh tersebut menggambarkan Tuan A yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT Z (industri persiapan serat tekstil/KLU 13111) sejak 2023. Tuan A berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).

Baca Juga: Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Sepanjang tahun 2025, Tuan A menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp8 juta per bulan. Karena Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada Januari 2025 dan PT Z memiliki kode KLU utama yang tercantum dalam lampiran PMK 10/2025, maka Tuan A berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.

Dengan penghasilan bruto selama setahun senilai Rp96 juta dikurangi biaya jabatan setahun dan penghasilan tidak kena tetap, penghasilan kena pajak Tuan A dalam setahun adalah Rp37,2 juta.

PPh Pasal 21 terutang dalam setahun yakni 5% x Rp37,2 juta atau Rp1,86 juta. Dengan hasil tersebut, PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan November 2025 adalah Rp1,32 juta, serta PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada Desember 2025 adalah Rp540.000.

Baca Juga: Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

PPh Pasal 21 DTP senilai Rp120.000 pada bulan Januari hingga November 2025, serta Rp540.000 pada Desember 2025 merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Tuan Z pada saat pembayaran PPh kepada Tuan A. Tuan Z juga harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 DTP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPh Pasal 21, pajak karyawan, PPH 21 DTP, alas kaki, furnitur, tekstil, garmen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah PHK, Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Padat Karya

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:50 WIB
LAPORAN FOKUS

Antara Kebutuhan Hidup dan Kewajiban Pajak, Apa Kata WP Soal PTKP?

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin