Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Catat! Keuntungan karena Pembebasan Utang Termasuk Objek PPh

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Keuntungan karena Pembebasan Utang Termasuk Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keuntungan yang diperoleh wajib pajak karena pembebasan utang termasuk salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek PPh.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, keuntungan karena pembebasan utang adalah objek PPh kecuali bila nilainya hanya sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP).

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, dikutip Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Dalam ayat penjelas, ditegaskan bahwa pembebasan utang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang.

Namun, pemerintah dapat memberikan fasilitas pengecualian PPh khusus untuk pembebasan utang debitur kecil, misalnya kredit usaha tani (KUT), kredit usaha rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, dan kredit kecil lainnya. Pengecualian PPh diberikan berdasarkan PP.

Bagi kreditur, penghapusan piutang bagi debitur adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Piutang tak tertagih dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) bila syarat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h terpenuhi.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Syarat-syarat dimaksud antara lain, pertama, piutang tak tertagih telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, wajib pajak sudah menyerahkan daftar piutang yang tidak tertagih kepada DJP.

Ketiga, piutang tak tertagih telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau ada perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Syarat ketiga tidak berlaku khusus untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih akibat penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, pembebasan utang, piutang macet, UU PPh, objek pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 11:30 WIB
KP2KP SIDRAP

Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

Selasa, 29 April 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia Kini via Coretax

Senin, 28 April 2025 | 11:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

Minggu, 27 April 2025 | 12:00 WIB
FINLANDIA

Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025