Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

A+
A-
2
A+
A-
2
Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat regulasi transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

Dalam rapat Komisi XI DPR, Mekeng mengatakan saat ini masih banyak wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak melalui manipulasi transfer pricing.

"Ini terjadi di beragam komoditas, [seperti] CPO, batu bara, nikel, dan lain-lain. Saya yakin ribuan triliun [rupiah] bisa masuk dan menurut hemat saya Pak [Presiden] Prabowo tahu itu," ujar Mekeng, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Manipulasi transfer pricing pada akhirnya menggerus basis penerimaan pajak di dalam negeri. "[Komoditas] dijual di sini dengan harga rendah lalu dijual lagi di Singapura dengan harga pasar. Ini loophole yang membuat orang-orang kita senang bermain di sana," ujar Mekeng.

Menurut Mekeng, pengetatan transfer pricing adalah salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar Indonesia bisa memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

"Ibu [Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati] harus membuat regulasi yang superketat agar pemain-pemain dan pebisnis-pebisnis yang nakal itu mengembalikan uangnya ke sini, ke dalam Republik Indonesia," ujar Mekeng.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Perlu diketahui, regulasi transfer pricing Indonesia, yakni Pasal 18 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, telah mewajibkan para wajib pajak untuk menerapkan arm's length principle (ALP) atas transaksi-transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.

Hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya akibat adanya hubungan kepemilikan, hubungan penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah/semenda.

Dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dalam menerapkan ALP, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak wajib pajak.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Bila wajib pajak diketahui tidak menerapkan ALP, menerapkan ALP tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, atau harga transfer yang ditentukan tidak memenuhi ALP, DJP bisa menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, harga transfer, APA, PMK 172/2023, P3B, transaksi afiliasi, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:13 WIB
APBN 2025

Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

Senin, 10 Februari 2025 | 17:45 WIB
CORETAX DJP

DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak