Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Contoh Perhitungan Pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Cek di Sini

A+
A-
8
A+
A-
8
Contoh Perhitungan Pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Cek di Sini

BAGI perusahaan, pemberian THR bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga menyangkut aspek perpajakan yang tak kalah penting. Sebab, THR yang diberikan kepada pegawai otomatis menjadi bagian dari penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Secara umum, THR diberikan dalam bentuk uang tunai dan dibayar menjelang hari raya keagamaan pegawai. THR diberikan senilai 1 bulan gaji bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari setahun dan dihitung proporsional bagi yang belum genap setahun bekerja.

PPh Pasal 21 atas THR dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto pegawai pada masa THR diberikan. Dalam hal ini, penghasilan bruto meliputi seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur termasuk THR yang kemudian dikenai tarif efektif rata-rata (TER) sesuai PMK 58/2023.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Agar lebih mudah memahami mekanisme perpajakan atas THR, mari simak perhitungan pajak atas THR berikut

Tuan Dio (TK/0) adalah pegawai PT Cincin yang sudah bekerja selama 3 tahun. Pada Maret 2025, Tuan Dio mendapatkan penghasilan atas gaji senilai Rp12.000.000 dan THR sejumlah Rp12.000.000 sehingga total penghasilan yang diterima Tuan Dio pada Maret 2025 yaitu Rp24.000.000.

Dengan status TK/0, ia termasuk ke dalam kategori A dalam tarif TER sehingga tarif yang berlaku sebesar 9%. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan atas penghasilannya bulan tersebut sebesar Rp2.160.000.

Baca Juga: Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Untuk diperhatikan, proses tersebut tidak berhenti pada perhitungan saja. Perusahaan juga diwajibkan melakukan penyetoran dan pelaporan pajak secara tepat waktu, serta menyampaikan bukti potong kepada pegawai.

Guna membantu perusahaan serta pegawai memahami secara komprehensif ketentuan perpajakan terkait THR, DDTC telah menyusun Panduan Pajak atas THR yang tersedia secara lengkap di platform Perpajakan DDTC.

Panduan tersebut memuat dasar hukum, definisi hari raya keagamaan, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas THR, tata cara penyetoran dan pelaporan, hingga ilustrasi kasus nyata yang bisa langsung diaplikasikan.

Baca Juga: Published Soon: Book on Tax Court Transfer, LeIP-DDTC Collaboration

Bagi Anda yang tengah mempersiapkan pembayaran THR atau ingin memastikan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar, Panduan Pajak atas THR di Perpajakan DDTC bisa menjadi sumber rujukan yang sangat berguna.

Akses informasi selengkapnya hanya di Perpajakan DDTC dan pastikan Anda menjalankan kewajiban perpajakan atas THR secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, THR, literatur pajak, penghitungan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:30 WIB
LEBARAN 2025

H-2 Lebaran Tapi THR Belum Cair? Adukan ke Sini!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Buku DDTC

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Isu PPN atas Pemberian Cuma-Cuma Berupa Sumbangan, Apakah Beban Pajak?

Rabu, 26 Maret 2025 | 16:54 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Cerita Alumnus DDTC Academy yang Lulus Ujian ADIT - Transfer Pricing

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial