Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Contoh Perhitungan Pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Cek di Sini

A+
A-
8
A+
A-
8
Contoh Perhitungan Pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Cek di Sini

BAGI perusahaan, pemberian THR bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga menyangkut aspek perpajakan yang tak kalah penting. Sebab, THR yang diberikan kepada pegawai otomatis menjadi bagian dari penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Secara umum, THR diberikan dalam bentuk uang tunai dan dibayar menjelang hari raya keagamaan pegawai. THR diberikan senilai 1 bulan gaji bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari setahun dan dihitung proporsional bagi yang belum genap setahun bekerja.

PPh Pasal 21 atas THR dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto pegawai pada masa THR diberikan. Dalam hal ini, penghasilan bruto meliputi seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur termasuk THR yang kemudian dikenai tarif efektif rata-rata (TER) sesuai PMK 58/2023.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Agar lebih mudah memahami mekanisme perpajakan atas THR, mari simak perhitungan pajak atas THR berikut

Tuan Dio (TK/0) adalah pegawai PT Cincin yang sudah bekerja selama 3 tahun. Pada Maret 2025, Tuan Dio mendapatkan penghasilan atas gaji senilai Rp12.000.000 dan THR sejumlah Rp12.000.000 sehingga total penghasilan yang diterima Tuan Dio pada Maret 2025 yaitu Rp24.000.000.

Dengan status TK/0, ia termasuk ke dalam kategori A dalam tarif TER sehingga tarif yang berlaku sebesar 9%. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan atas penghasilannya bulan tersebut sebesar Rp2.160.000.

Baca Juga: Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Untuk diperhatikan, proses tersebut tidak berhenti pada perhitungan saja. Perusahaan juga diwajibkan melakukan penyetoran dan pelaporan pajak secara tepat waktu, serta menyampaikan bukti potong kepada pegawai.

Guna membantu perusahaan serta pegawai memahami secara komprehensif ketentuan perpajakan terkait THR, DDTC telah menyusun Panduan Pajak atas THR yang tersedia secara lengkap di platform Perpajakan DDTC.

Panduan tersebut memuat dasar hukum, definisi hari raya keagamaan, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas THR, tata cara penyetoran dan pelaporan, hingga ilustrasi kasus nyata yang bisa langsung diaplikasikan.

Baca Juga: Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Bagi Anda yang tengah mempersiapkan pembayaran THR atau ingin memastikan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar, Panduan Pajak atas THR di Perpajakan DDTC bisa menjadi sumber rujukan yang sangat berguna.

Akses informasi selengkapnya hanya di Perpajakan DDTC dan pastikan Anda menjalankan kewajiban perpajakan atas THR secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, THR, literatur pajak, penghitungan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wow! Singapore Academics Praise DDTC Books and DDTC Academy Programmes

Kamis, 24 April 2025 | 15:30 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Asia Tax Forum 2025: DDTC Kirim Profesional dan Hadirkan Stan Layanan

Kamis, 24 April 2025 | 12:40 WIB
LITERATUR PAJAK

Fakta Unik! Pajak Makan dan Menginap Jadi Cikal Bakal PPN di Indonesia

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang