Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Coretax DJP: Bakal Ada Menu terkait PPh Pasal 25 di Portal Wajib Pajak

A+
A-
18
A+
A-
18
Coretax DJP: Bakal Ada Menu terkait PPh Pasal 25 di Portal Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menu perhitungan PPh Pasal 25 akan tersedia ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan SPT melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan yang berlaku pada saat ini. Salah satunya terkait dengan menu perhitungan PPh Pasal 25.

“Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi beberapa kredit pajak dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Adapun beberapa kredit pajak itu, pertama, PPh yang dipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang dipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24).

Skema tersebut tidak berlaku untuk penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru; bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya; serta wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT).

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Wajib pajak baru hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, dan/atau pemekaran usaha memiliki ketentuan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri. Simak ‘Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha’.

Untuk wajib pajak bank, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak ‘Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank’.

Kemudian, wajib pajak BUMN serta BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun juga memiliki skema penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri. Simak ‘Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD’.

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala serta wajib pajak masuk bursa selain wajib pajak bank juga mempunyai skema penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri. Simak ‘Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala’.

Kemudian, jika seorang wajib pajak memenuhi kriteria sebagai OPPT, angsuran PPh Pasal 25-nya ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Simak ‘Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet’.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, CTAS, SIAP, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, pajak, sistem coretax, PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak