Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan Triwulan III Tahun 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana memetakan kegiatan ekonomi informal (shadow economy) dan bawah tanah (underground economy) sebagai upaya penggalian potensi penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan pemetaan kegiatan ekonomi informal dan bawah tanah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai kementerian lainnya. Pada pelaksanaannya, pemerintah juga harus berhati-hati karena ekonomi informal dan bawah tanah sangat berbeda.

"Mapping dari kegiatan illegal activity itu beda sekali antara underground economy dan informal activity. Ini semuanya mungkin nanti kami akan lihat," katanya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Sri Mulyani mengatakan aktivitas ekonomi informal merujuk pada kegiatan ekonomi masyarakat yang masih berukuran kecil dan tidak formal. Kelompok ekonomi ini masih membutuhkan dukungan melalui pemberdayaan dari pemerintah sebelum nantinya berkembang dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Upaya pemetaan dan pemberdayaan aktivitas ekonomi informal akan melibatkan banyak kementerian antara lain Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertanian.

Di sisi lain, aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) biasanya bersifat menghindari pajak. Misal, dugaan beberapa pengusaha kelapa sawit yang melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing dan melaporkan produksi di bawah angka yang sebenarnya. Penanganan kelompok ekonomi tersebut pun harus melibatkan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Sri Mulyani telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk memetakan potensi penerimaan dari kegiatan ekonomi informal dan bawah tanah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tim dari Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Anggaran.

"Memang nanti aktivitasnya akan bervariasi, tetapi namanya sekarang seperti dimasukkan dalam suatu illegal activity, underground economy, dan informal atau shadow economy. Apapun namanya kami nanti akan secara bertahap melakukan pemetaan bersama-sama dengan menteri-menteri terkait dan dalam koordinasi para menko," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara, penerimaan pajak, PNBP, underground economy, shadow economy

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:21 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

Rabu, 26 Maret 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

RI Raup Tambahan Rp944 T Jika Kepatuhan Diperbaiki, Insentif Dikurangi

Selasa, 25 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Pajak Rp130 Triliun, Tumbuh 30%

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial