Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

A+
A-
4
A+
A-
4
Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Manager of DDTC Consulting Erika saat menjadi pembicara dalam Dialog interaktif DDTC Surabaya digelar pada Kamis (21/11/2024). Acara bertajuk Tax Update 2024: SPT PPh Badan dan SPT PPh OP ini digelar di AMG Tower Surabaya.  

SURABAYA, DDTCNews – Dialog interaktif DDTC Surabaya digelar pada hari ini, Kamis (21/11/2024). Acara bertajuk Tax Update 2024: SPT PPh Badan dan SPT PPh OP ini digelar di AMG Tower Surabaya.

Acara yang diikuti oleh 50 peserta ini menghadirkan 3 narasumber. Pertama, Manager of DDTC Consulting Erika. Kedua, Specialist of DDTC Consulting Khansa Mardhia Matovani. Ketiga, Specialist of DDTC Consulting Alfadella Octaviana Duraini.

Acara dimulai dengan pemaparan materi mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan (PMK 66/2023) oleh Specialist of DDTC Consulting Alfadella Octaviana Duraini. Dia mulai membahas latar belakang pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

“Pemerintah melalui UU HPP menetapkan natura sebagai objek PPh bagi penerima dan biaya pengurang penghasilan bruto bagi pemberi kerja atau wajib pajak badan,” ujar Alfadella.

Pembebanan biaya natura dan/atau kenikmatan dibagi menjadi 2 jenis biaya, yaitu biaya kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun serta biaya natura dan/atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun.

Adapun biaya natura dan/atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dibiayakan melalui penyusutan, sedangkan untuk biaya natura dan/atau kenikmatan yang masa manfaatnya kurang dari 1 tahun dapat dibiayakan langsung.

Baca Juga: Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Alfadella juga menjelaskan beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Contoh pengecualian berlaku untuk bingkisan.

Ada bingkisan yang menggunakan batasan tertentu agar dikecualikan dari objek pajak. Apabila pemberian natura sudah melebihi batasan, nilai lebih dari batasan tersebut merupakan objek PPh untuk pegawai penerima natura.

Kemudian, Specialist of DDTC Consulting Khansa Mardhia Matovani mengulas tentang ketentuan penyusutan dan amortisasi (PMK 72/2023). Khansa mengatakan dengan adanya PMK 72/2023, terdapat beberapa perubahan ketentuan.

Baca Juga: Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Pertama, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen dan amortisasi harta tak berwujud selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pada pembukuan pajak.

Kedua, biaya perbaikan untuk harta berwujud menambah masa manfaat lebih dari 1 tahun dapat dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan. Ketiga, penggantian asuransi apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta.

Keempat, amortisasi atas perangkat lunak (software) khusus di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, dan penerbangan. Kelima, penerapan penyusutan dan amortisasi bidang usaha tertentu seperti kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan.

Baca Juga: Ketentuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Termuat di PMK 72/2023

Terbitnya PMK 72/2023 dapat menimbulkan pertanyaan terkait dengan dampak yang akan timbul apabila wajib pajak tidak melaporkan pilihan masa manfaat aset yang sesuai. Muncul pula pertanyaan tentang perlakuan atas software di luar sektor yang telah ditentukan. Bagaimana pula penggantian asuransi diperlakukan apabila hasilnya baru diketahui pada masa mendatang?

“Perubahan-perubahan tersebut dapat menimbulkan tantangan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan perhitungan pajak dan proses pelaporan SPT PPh badan sesuai dengan peraturan yang terbaru,” kata Khansa.

Selain itu, disajikan juga beberapa contoh kasus-kasus tentang penyusutan beserta cara perhitungannya agar wajib pajak dapat secara langsung menerapkan PMK 72/2023 terhadap perhitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud.

Baca Juga: Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

Sebagai sesi pamungkas, Manager of DDTC Consulting Erika mengulas ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) (PMK 81/2024). CTAS dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas. CTAS mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti layanan pada DJP Online, e-nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya, ke dalam menu dan submenu pada portal wajib pajak.

CTAS memiliki 2 tampilan, yaitu untuk petugas pajak dan wajib pajak. Bagi wajib pajak, tersedia portal wajib pajak yang memberikan kemudahan pembuatan akun wajib pajak untuk akses layanan digital terintegrasi dan terpersonalisasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Baca Juga: Pendaftaran Objek PBB-P5L Kini Sudah Bisa Dilakukan Via Coretax DJP

“Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi,” kata Erika.

Dalam CTAS terdapat role access dengan cara wakil/kuasa login menggunakan NIK/NPWP pribadi 16 digit. Lalu, wakil/kuasa memilih wajib pajak yang akan di-impersonating (badan atau orang pribadi). Kemudian, wakil/kuasa dapat beraktivitas sesuai dengan role access yang diberikan.

Erika juga menjelaskan tentang jatuh tempo pembayaran berdasarkan pada PMK 81/2024 yang diubah menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pada CTAS, ada sistem pay and submit sehingga setelah pembayaran dilakukan maka SPT akan langsung otomatis terlapor.

Baca Juga: Ketentuan Penelitian SPT Tahunan PPh dalam PMK 81/2024

Dia juga membahas tentang deposit pajak yang merupakan fitur baru. Sistem ini dapat mencegah wajib pajak terkena sanksi atas keterlambatan pembayaran. Fitur ini dapat di-carry over atau lintas tahun tanpa perlu pemindahbukuan.

Namun, opsi pembayaran dengan deposit pajak dapat digunakan apabila saldo mencukupi untuk pembayaran pajak yang akan dilakukan. Atas deposit pajak ini, wajib pajak tidak akan mendapat imbalan bunga atas saldo deposit pajak.

“Kemudian, ada ketentuan soal pengkreditan pajak masukan di sistem coretax ini yang tidak bisa untuk 3 bulan ke depan. Pengkreditan dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak saat faktur dibuat,” kata Erika.

Baca Juga: Simak! Begini Ketentuan Pendaftaran Objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024

Erika juga membahas tentang pengompensasian lebih bayar pada SPT Masa PPN yang hanya bisa dilakukan untuk masa pajak berikutnya. Contoh, untuk SPT PPN masa Juni 2025 yang nilainya lebih bayar hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak Juli 2025 dan begitu seterusnya.

Dalam kesempatan kali ini, DDTC juga membagikan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional secara gratis kepada 5 peserta acara yang memberikan komentar terbaik dalam berita ini.

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Baca Juga: Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, DDTC Surabaya, Tax Update 2024, SPT PPh OP, SPT PPh Badan, PMK 66/2023, PMK 72/2023, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

yusufmulus

Kamis, 28 November 2024 | 10:42 WIB
sayang info acara ini tidak sampai di tempat kami, shg tidak hadir yg mestinya bermanfaat buat kami salurkan ke mahasiswa kami...

Khoirul huda

Kamis, 21 November 2024 | 12:26 WIB
Seminar ini sangat bermanfaat buat kami dan sangan jelas dalam penyampain pemateri singkat jelas padat dan mudah Dimengerti

Bambang Hadi Utomo

Kamis, 21 November 2024 | 12:10 WIB
Materi cukup ringkas dan dapat dipahami. Seminar cukup menarik diikuti semoga lain kali bisa diadakan lagi untuk memberikan edukasi perpajakan.

Uun Putrika

Kamis, 21 November 2024 | 12:02 WIB
Terima Kasih saya ucapkan kepada teman teman DDTC atas kedatangan untuk mengadakan seminar di Surabaya yang sangat jarang sekali diadakan ini. Hal Ini sangat membantu kami sebagai wajib pajak untuk membuat tax planning kedepannya. Semoga DDTC selalu sukses, dan maju terus untuk DDTC dalam berkontrib ... Baca lebih lanjut

Suryawan Arief

Kamis, 21 November 2024 | 11:57 WIB
Seminar dan acara ini sangat membantu kita dalam memahami lebih dalam peraturan perpajakan yang belakangan ini mengalami perubahan sangat mendasar sejak UU HPP, natura hingga sekarang implementasi coretax. Dengan mengerti peraturan dan melaksanakannya sesuai aturan akan menghindarkan wajib pajak dar ... Baca lebih lanjut

Ardian Indra Agustomo

Kamis, 21 November 2024 | 11:55 WIB
Saya mengapresiasi materi yang terkait PMK 66/2023, PMK 72/2023, & PMK 81/2024 disampaikan secara sistematik dan dapat jelas dipahami, menanggapi pertanyaan dengan dengan lugas & konservatif dapat meyakinkan keraguan materi, terimakasih DDTC ikut mencerdaskan bangsa

Dian Sandi

Kamis, 21 November 2024 | 11:55 WIB
Seminar yang sungguh luar biasa, jarang ada seminar seperti ini di Jawa timur, dengan pemateri yang profesional materinya yang dibawakan juga luar biasa. Semoga selalu eksis dan bisa berbagi ilmu terus khususnya di bidang pajak. Sukses selalu DDTC

Sugeng Sucipto

Kamis, 21 November 2024 | 11:55 WIB
Materi yg diberikan pmk66,72,81 sangat jelas dan mudah dipahami ditambah penjelasan mengenai pemahaman Cortax singkat dan jelas, yg selama saya ikut sosialisasi di DJP belum begitu jelas dan menggambang heheh.....kami berharap seminar2 semacam ini lebih di perbanyak terimakasih tim DDTC Surabaya ata ... Baca lebih lanjut

Magdalena Krisanti Yuananda

Kamis, 21 November 2024 | 11:52 WIB
Seminar interaktif dengan materi terkini yang sangat membantu menambah wawasan dari sudut pandang banyak sisi. Sangat menarik dan wajib dilakukan kembali dengan materi materi baru lainnya.

Novi Sabrina

Kamis, 21 November 2024 | 11:50 WIB
Seminar yg sangat interaktif dibutuhkan perusahaan untuk memahami peraturan baru dlm perpajakan dan yg blm diketahui atau dipahami perusahaan sblmnya,terlebih sistem coretax yang cukup jelas dlm penjelasannya
1 2 3 >

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:00 WIB
PERPAJAKAN INDONESIA

Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Terakhir Hari Ini! Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan