Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJP dan Ratusan Pemda Bertukar Data, Pengawasan Wajib Pajak Makin Kuat

A+
A-
25
A+
A-
25
DJP dan Ratusan Pemda Bertukar Data, Pengawasan Wajib Pajak Makin Kuat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama yang dijalin Ditjen Pajak (DJP) dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 pemerintah daerah akan memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina mengatakan kerja sama tersebut akan menguntungkan. Pasalnya, DJP dan DJPK akan menerima data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Pemerintah daerah juga akan mendapatkan data dari DJP untuk mengoptimalkan pajak daerah.

“Pertukaran data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperkuat basis data yang dimiliki masing-masing pihak sehingga mendorong sistem pengawasan pajak yang lebih baik,” ujarnya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Dalam konteks ini, pemerintah pusat akan menerima data, seperti kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, usaha restoran, dan usaha perkebunan, dan lainnya.

Dia memberi contoh pada saat ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak restoran. Dengan adanya pertukaran data tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan pengecekan kesesuaian dengan data yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurut Hamida, pertukaran data ini dapat menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan data wajib pajak daerah dan wajib pajak pusat. Selain itu, kerja sama ini juga berpotensi mendorong penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Peningkatan pada kedua jenis pajak tersebut akan turut mengerek penerimaan daerah lantaran terdapat kebijakan dana bagi hasil (DBH). Dengan optimalnya pemungutan PPh, DBH yang akan disalurkan ke daerah juga meningkat.

Setelah dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini, menurut Hamida, DJP dan DJPK sebaiknya memperhatikan sistem manajemen dan pengolahan data. Manajemen dan pengolahan data yang tepat menjadi kunci kebermanfaatan pertukaran data serta informasi yang dilakukan.

“Harapannya, program ini dapat diikuti seluruh pemerintah daerah dan menjadi kolaborasi yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Hamida kembali menegaskan peran pengumpulan penerimaan negara idealnya tidak hanya diemban pemerintah pusat. Kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibutuhkan untuk meningkatkan sinergi dalam peningkatan penerimaan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pajak pusat, pajak daerah, DJP, DJPK, pemerintah daerah, DBH

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Senin, 03 Mei 2021 | 19:57 WIB
Pertukaran data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ini memang penting sekali untuk dilakukan dalam rangka menguatkan database yang dimiliki otoritas pajak. Basis data yang kuat akan sangat membantu otoritas pajak untuk memantau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar