Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Tetap Terbitkan NPWP 15 Digit untuk Wajib Pajak yang Baru Daftar

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Tetap Terbitkan NPWP 15 Digit untuk Wajib Pajak yang Baru Daftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit masih bisa dipakai wajib pajak saat mengakses layanan administrasi perpajakan. Topik tersebut menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Kamis (12/9/2024).

Mengingat NPWP 15 digit masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan, DJP tetap menerbitkan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NITKU kepada wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau yang diberikan NPWP secara jabatan.

Perlu diketahui, terhitung sejak 1 Juli 2024, wajib pajak dapat menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit dalam rangka mengakses 37 layanan administrasi yang sebelumnya telah diumumkan oleh DJP.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

"Layanan administrasi selain yang telah disebutkan dalam publikasi kami terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan menggunakan NPWP 15 digit," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-26/PJ.09/2024.

NPWP 15 digit juga dapat digunakan oleh wajib pajak cabang dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Terkait dengan layanan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain, DJP menyatakan pihak lain tetap dapat menggunakan NPWP 15 digit ketika memberikan layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Pihak lain boleh menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2024. "Pihak lain dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dalam hal sistem administrasi pihak lain belum siap untuk menggunakan NPWP 16 digit dan NITKU," tulis DJP.

Selain bahasan mengenai NPWP 15 digit, ada pula pemberitaan lain yang juga menjadi sorotan utama media nasional pada hari ini. Di antaranya, keputusan DJP untuk menunda pemusatan PPN secara jabatan, penetapan bea keluar untuk ekspor pasir laut, dinantinya pembentukan tim ekonomi di pemerintahan Prabowo Subianto, hingga cuplikan investasi yang dilakukan Harian Kompas mengenai rokok ilegal.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemusatan PPN secara Jabatan Ditunda

Masih dalam Pengumuman PENG-26/PJ.09/2024, DJP memutuskan untuk menunda pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam PENG-4/PJ.09/2024.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Awalnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak menyampaikan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024 akan dilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan per tanggal 1 Juli 2024. Namun, kebijakan tersebut diputuskan untuk ditunda hingga implementasi coretax administration system.

"Pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi coretax administration system, yang akan ditentukan lebih lanjut oleh dirjen pajak," bunyi PENG-26/PJ.09/2024. (DDTCNews)

Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Bea Keluar Dihitung

Pemerintah telah menerbitkan PP 26/2023 yang mengatur pembukaan kembali keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut setelah disetop sejak 2003.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PP 26/2023 juga telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor pasir laut. Menurutnya, besaran tarif bea keluar tersebut masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Besaran tarif bea keluar dan mekanisme penerapannya masih dalam tahap pembahasan yang dipimpin oleh BKF atas usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya. (DDTCNews)

RAPBN 2025 Disahkan Pekan Depan

Kementerian Keuangan menargetkan pembahasan mengenai RAPBN 2025 dapat disahkan oleh DPR pada pekan depan.

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan pembahasan RAPBN 2025 masih bergulir di DPR. Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut menyampaikan progres pembahasan RAPBN 2025 kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

"RAPBN 2025 yang mudah-mudahan diketok DPR di minggu depan," katanya. (DDTCNews)

Peredaran Pita Cukai Palsu Disorot

Produk pita cukai, baik yang palsu atau asli, ternyata diperdagangkan di pasar gelap. Hal ini diungkap dalam artikel investigasi yang disusun Harian Kompas. Pita cukai KW super dijual dengan harga Rp45 juta per rim yang bisa memuat 60.000 keping pita.

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sejatinya pemesanan pita cukai hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang memiliki NPPBKC.

DJBC mengantisipasi peredaran pita cukai, baik asli atau palsu, dengan mencantumkan kode dari tiap perusahaan golongan II dan III di pita cukai yang dipesan perusahaan rokok. Penggolongan perusahaan rokok ini dibagi berdasarkan skala produksinya. (Harian Kompas)

Menunggu Pembentukan Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dunia usaha dan pelaku pasar keuangan tengah menanti-nanti pembentukan tim ekonomi di dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, Prabowo disebut bakal menambah jumlah kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

Beberapa nama yang dikabarkan masuk dalam susunan tim ekonomi Prabowo adalah Budi Gunadi Sadikin (menteri kesehatan saat ini) dan Kartika Wirjoatmodjo (wakil menteri BUMN saat ini). Nama Sri Mulyani juga kencang berembus bakal masuk dalam kabinet Prabowo.

Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy menilai kursi menteri keuangan dan wakil menteri keuangan harus diisi dari kalangan profesional, bukan dari parti. (Kontan) (sap)

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, NITKU, NIK, bea keluar, PPN, pita cukai, cukai rokok, rokok ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

Jum'at, 11 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial