Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

Pramuniaga menunjukkan emas mikro atau emas batangan yang berukuran 0,1 gram di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat ada 6 pedagang emas digital yang secara resmi mengantongi izin.

Masyarakat diimbau untuk melakukan transaksi emas digital melalui keenam pedagang emas digital yang resmi berizin tersebut. Transaksi melalui pedagang emas digital yang berizin dinilai lebih aman dan terjamin.

"Keenam pedagang emas digital tersebut adalah PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia, PT Syariah Koin Indonesia, PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Laku Emas Indonesia, dan PT Pluang Emas Sejahtera," tulis Bappebti dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Kepala Bappebti Kasan meminta pelaku usaha emas digital yang belum berizin agar segera mengurus perizinannya sehingga menjadi pedagang emas digital yang resmi. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepastian usaha bagi pelaku industri.

Sesuai dengan ketentuan, izin dan pengawasan pelaku pasar emas digital di bursa berjangka berada di tangan Bappebti, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perdagangan emas digital diatur pertama kali pada Permendag 119/2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Bappebti, imbuh Kasan, terus berupaya memberikan edukasi mengenai transaksi emas digital kepada masyarakat. Edukasi ini mencakup keuntungan dan risiko di balik kepemilikan emas digital.

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Sepanjang 2023 lalu, nilai transaksi emas digital tembus Rp8,1 triliun, naik lebih dari 3 kali lipat jika dibandingkan periode yang sama pada 2022, yakni hanya Rp2 triliun.

Menurut Bappebti, setidaknya ada 5 manfaat dari perdagangan emas digital. Pertama, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan masyarakat. Kedua, meningkatkan investasi dalam negeri. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.

Keempat, mencegah kejahatan pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme. Kelima, membuka lapangan kerja baru. (sap)

Baca Juga: Rosan Klaim Banyak Investor Ingin Bikin Konsorsium Bareng Danantara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan berjangka komoditi, Bappebti, investasi, emas, emas digital, tabungan emas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Maret 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siapkan Paket Deregulasi, Luhut Bakal Sisir Aturan Tumpang Tindih

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Family Office, DEN Usulkan Pembentukan KEK Pusat Keuangan

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:30 WIB
DANANTARA

Prabowo Minta Danantara Hati-hati dalam Ambil Keputusan

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Investasi, DEN dan Menko Ekonomi Siapkan Paket Deregulasi

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra