Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mematangkan rencana pembentukan family office.

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengatakan banyak aspek yang perlu disiapkan dalam pembentukan family office. Misal, penyiapan insentif fiskal agar family office Indonesia mampu bersaing dengan yang dari luar negeri.

"Intinya kan kita juga harus kompetitif untuk ini. Ada standar-standar tertentu yang di luar negeri, jadi insentif harus lebih kompetitif dari itu," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Thomas mengatakan telah mengikuti sekitar 3 hingga 4 kali rapat mengenai family office sejak menjabat sebagai wamenkeu. Menurutnya, pembahasan mengenai family office di internal pemerintah juga masih terus berlanjut.

Kemenkeu bersama kementerian lainnya masih menyiapkan skema insentif yang tepat untuk family office. Pada prosesnya, Kemenkeu juga berencana membahas kebijakan soal kebijakan insentif untuk family office bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Meski demikian, dia menyebut pemerintah menyadari insentif fiskal bukan menjadi faktor tunggal orang-orang kaya di dunia menempatkan dananya di Indonesia. Sebab, investor lebih membutuhkan kerangka regulasi yang lebih berkepastian.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

"Apa yang saya pelajari sangat penting regulatory atau hukumnya harus jelas. Bahwa family office di mana pun, atau sentra-sentra seperti itu di Hongkong, Dubai, dan sebagainya, mempunyai kepastian hukum yang sangat-sangat jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Pandjaitan memastikan rencana pembentukan family office akan berlanjut pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Indonesia tidak boleh kalah dari negara tetangga yang sudah lebih dulu mengumumkan pembentukan family office.

Dia menyebut family office akan memberikan berbagai keuntungan kepada investor. Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan berbagai insentif fiskal yang lebih menarik ketimbang Malaysia.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Di Asean, Singapura sudah lebih dulu membentuk family office untuk menarik investasi asing. Sementara itu, Malaysia pada 20 September 2024 menawarkan Forest City di Johor sebagai lokasi pertama untuk pembentukan family office, sepaket dengan aneka insentif perpajakannya.

Untuk memahami seluk beluk family office secara komprehensif, simak ulasan lengkapnya dalam artikel fokus DDTCNews Menyisir Aspek Pajak dari Pembentukan Family Office. (sap)

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : family office, investasi, konglomerat, kantor keluarga, insentif pajak, kepastian hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini