Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Gaji Bulanan Sudah Kena Pajak, Kenapa THR Lebaran Juga Dikenai PPh?

A+
A-
10
A+
A-
10
Gaji Bulanan Sudah Kena Pajak, Kenapa THR Lebaran Juga Dikenai PPh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap bulannya, gaji atau penghasilan pegawai dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Tak cuma itu, tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang kita terima pun ternyata juga dikenai pajak. Kenapa ya?

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, pada prinsipnya, tunjangan hari raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Selanjutnya, pada Pasal 21 ayat (1) huruf 1 disebutkan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Hal ini sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai.

Bagaimana menghitung pajak THR?

Menghitung PPh Pasal 21 atas THR menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Formulanya:

PPh 21 terutang = TER x Penghasilan Bruto.

DJP lantas memberikan contoh kasus untuk menghitung pajak atas THR ini. Berikut 2 contohnya.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Contoh 1

Tuan Rana merupakan karyawan bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp10 juta, tanpa penghasilan sampingan, dan menikah tanpa tanggungan.

Tuan Rana menerima THR 1 kali gaji pada Maret; uang lembur pada Februari, Mei, dan November; dan bonus 1 kali gaji pada Desember.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini


Contoh 2

Tuan Rana merupakan karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan Rp10 juta sebilan; dengan penghasilan sampingan, dan menikah tanpa tanggungan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Tuan Rana menerima THR 1 kali gaji pada Maret; uang lembur pada Februari, Mei, dan November; dan bonus 1 kali gaji pada Oktober.


Yang perlu dicatat, pajak THR bukan beban pajak baru. DJP menjelaskan bahwa jumlah pajak setahun tetap sama sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

PPh terutang dalam setahun dilaporkan dalam SPT Tahunan Tuan Rana senilai Rp5.859.0000.

PPh yang telah dipotong setahun, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tuan Rana senilai Rp5.859.000.

Oleh karena itu, status SPT Tahunan 2025 Tuan Rana Nihil dan SPT Tahunan tersebut paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2026. (sap)

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, PPh, PPh Pasal 21, TER, tarif efektif rata-rata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Selasa, 15 April 2025 | 17:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Selasa, 15 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Selasa, 15 April 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP