Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gaji Bulanan Sudah Kena Pajak, Kenapa THR Lebaran Juga Dikenai PPh?

A+
A-
10
A+
A-
10
Gaji Bulanan Sudah Kena Pajak, Kenapa THR Lebaran Juga Dikenai PPh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap bulannya, gaji atau penghasilan pegawai dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Tak cuma itu, tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang kita terima pun ternyata juga dikenai pajak. Kenapa ya?

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, pada prinsipnya, tunjangan hari raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Selanjutnya, pada Pasal 21 ayat (1) huruf 1 disebutkan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Hal ini sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai.

Bagaimana menghitung pajak THR?

Menghitung PPh Pasal 21 atas THR menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Formulanya:

PPh 21 terutang = TER x Penghasilan Bruto.

DJP lantas memberikan contoh kasus untuk menghitung pajak atas THR ini. Berikut 2 contohnya.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Contoh 1

Tuan Rana merupakan karyawan bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp10 juta, tanpa penghasilan sampingan, dan menikah tanpa tanggungan.

Tuan Rana menerima THR 1 kali gaji pada Maret; uang lembur pada Februari, Mei, dan November; dan bonus 1 kali gaji pada Desember.

Baca Juga: Apa Itu Depresiasi Dipercepat?


Contoh 2

Tuan Rana merupakan karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan Rp10 juta sebilan; dengan penghasilan sampingan, dan menikah tanpa tanggungan.

Baca Juga: Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Tuan Rana menerima THR 1 kali gaji pada Maret; uang lembur pada Februari, Mei, dan November; dan bonus 1 kali gaji pada Oktober.


Yang perlu dicatat, pajak THR bukan beban pajak baru. DJP menjelaskan bahwa jumlah pajak setahun tetap sama sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga: Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

PPh terutang dalam setahun dilaporkan dalam SPT Tahunan Tuan Rana senilai Rp5.859.0000.

PPh yang telah dipotong setahun, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tuan Rana senilai Rp5.859.000.

Oleh karena itu, status SPT Tahunan 2025 Tuan Rana Nihil dan SPT Tahunan tersebut paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2026. (sap)

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, PPh, PPh Pasal 21, TER, tarif efektif rata-rata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak