Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Ilustrasi. Pekerja mengawasi proses muat minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke dalam kapal tanker untuk diekspor ke luar negeri di Dermaga B Curah Cair Pelabuhan PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Dumai, Dumai, Riau, Kamis (23/1/2025). Dinas perdagangan melaporkan ekspor CPO dan turunannya dari daerah tersebut mengalami penurunan sebesar 14,6 persen (YoY)) pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya dari 4,3 juta ton menjadi 3,7 juta ton sehingga berdampak terhadap nilai transaksi perdagangan yang ikut menyusut dari 3,7 miliar dolar AS menjadi 3,3 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami perlemahan dan berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan. Pada bulan ini, tarif bea keluar atas ekspor CPO ditetapkan US$124 per metrik ton.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-28 Februari 2025 senilai US$955,44 per metrik ton (MT), turun 9,82% dari periode bulan sebelumnya senilai US$1.059,54 per MT.

"Saat ini, harga referensi CPO turun mendekati ambang batas senilai US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$124 per MT," katanya, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Isy menuturkan penetapan tarif bea keluar ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK No. 38/2024. Pada kolom 7 lampiran huruf C PMK tersebut, tarif bea keluar senilai US$124 per MT ditetapkan berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Februari 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal dikenai bea keluar, atau lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Isy menjelaskan penurunan harga referensi CPO tersebut dipengaruhi beberapa faktor di antaranya seperti penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Dia menambahkan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2024 hingga 24 Februari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$867,83 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.043,05 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$1.253,9 per MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga lebih dari US$40 maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Adapun harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut, harga referensi CPO ditetapkan US$955,44/MT. Penetapan ini juga tercantum dalam Kepmendag 123/2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 1-28 Februari 2025.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Dirjen Bea dan Cukai Askolani sebelumnya menyatakan realisasi penerimaan bea keluar pada tahun ini akan lebih mengandalkan dari CPO, seiring dengan pelarangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025.

Meski demikian, kinerja bea keluar tersebut juga masih akan dipengaruhi oleh fluktuasi harga CPO global. Adapun penerimaan bea keluar 2025 ditargetkan Rp4,47 triliun atau turun 78,6% dari realisasi tahun lalu yang mencapai 20,9 triliun. (rig)

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bea keluar CPO, permendag, harga CPO, CPO, bea keluar, minyak kelapa sawit, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Luhut Sebut Perlambatan Ekonomi Wajar Terjadi Saat Transisi Pemerintah

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi