Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Ilustrasi. Pekerja mengawasi proses muat minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke dalam kapal tanker untuk diekspor ke luar negeri di Dermaga B Curah Cair Pelabuhan PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Dumai, Dumai, Riau, Kamis (23/1/2025). Dinas perdagangan melaporkan ekspor CPO dan turunannya dari daerah tersebut mengalami penurunan sebesar 14,6 persen (YoY)) pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya dari 4,3 juta ton menjadi 3,7 juta ton sehingga berdampak terhadap nilai transaksi perdagangan yang ikut menyusut dari 3,7 miliar dolar AS menjadi 3,3 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami perlemahan dan berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan. Pada bulan ini, tarif bea keluar atas ekspor CPO ditetapkan US$124 per metrik ton.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-28 Februari 2025 senilai US$955,44 per metrik ton (MT), turun 9,82% dari periode bulan sebelumnya senilai US$1.059,54 per MT.

"Saat ini, harga referensi CPO turun mendekati ambang batas senilai US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$124 per MT," katanya, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Isy menuturkan penetapan tarif bea keluar ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK No. 38/2024. Pada kolom 7 lampiran huruf C PMK tersebut, tarif bea keluar senilai US$124 per MT ditetapkan berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Februari 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal dikenai bea keluar, atau lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Isy menjelaskan penurunan harga referensi CPO tersebut dipengaruhi beberapa faktor di antaranya seperti penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Dia menambahkan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2024 hingga 24 Februari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$867,83 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.043,05 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$1.253,9 per MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga lebih dari US$40 maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Adapun harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut, harga referensi CPO ditetapkan US$955,44/MT. Penetapan ini juga tercantum dalam Kepmendag 123/2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 1-28 Februari 2025.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Dirjen Bea dan Cukai Askolani sebelumnya menyatakan realisasi penerimaan bea keluar pada tahun ini akan lebih mengandalkan dari CPO, seiring dengan pelarangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025.

Meski demikian, kinerja bea keluar tersebut juga masih akan dipengaruhi oleh fluktuasi harga CPO global. Adapun penerimaan bea keluar 2025 ditargetkan Rp4,47 triliun atau turun 78,6% dari realisasi tahun lalu yang mencapai 20,9 triliun. (rig)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bea keluar CPO, permendag, harga CPO, CPO, bea keluar, minyak kelapa sawit, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Rabu, 16 April 2025 | 10:07 WIB
TAX AMNESTY

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial