Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

A+
A-
4
A+
A-
4
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

PEMBICARAAN mengenai tarif pajak, termasuk PPN, Eropa mendadak turut muncul dalam diskursus rencana kenaikan tarif PPN Indonesia dari 11% menjadi 12%. Sejumlah warganet di media sosial X juga turut membahas mengenai tingginya tarif PPN di Eropa dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sebelum melihat data perbandingan tarif, faktanya, PPN memang pertama kali diterapkan di Kawasan Eropa. PPN pertama kali diimplementasikan di Prancis pada1948 dalam bentuk pengenaan pajak di tahap pabrikan.

Pada 1954, Prancis kemudian mengubah pengenaan PPN menjadi pengenaan pajak di seluruh tahapan produksi dan distribusi. Banyak negara Eropa memberlakukan PPN pada 1960-an dan 1970-an. Sementara itu, negara berkembang menerapkan PPN pada 1980-an dan sesudahnya.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sejarah, konsep, dan studi komparasi PPN itu telah diulas Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi serta Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai pada 2020. Publik dapat membaca versi buku elektroniknya (e-book) melalui platform Perpajakan DDTC.

Pada praktiknya, sebagian besar negara menerapkan PPN sebagai pengganti pajak penjualan yang sebelumnya diterapkan sebagai bentuk pajak atas konsumsi. Negara-negara Eropa, misalnya, telah banyak menggunakan PPN untuk mengurangi atau menghilangkan penerapan pajak penjualan.

Dalam kurun waktu kurang dari setengah abad, PPN telah menjadi salah satu instrumen penerimaan yang paling dominan di berbagai negara. PPN juga dianggap sebagai jenis pajak yang perkembangannya sangat pesat dibandingkan dengan jenis pajak lainnya di seluruh dunia.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Terkait dengan perbandingan tarif PPN, DDTC telah mengolah data terbaru dari IBFD Country Tax Guides (ketersediaan data atau informasi pada 22 November 2024). Sebelumnya, telah diuraikan data perbandingan dengan negara-negara Asia.

Dalam artikel ini akan ditampilkan data posisi Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa, tanpa dikaitkan dengan aspek-aspek lainnya di luar tarif PPN. Jika dibandingkan dengan 27 negara Uni Eropa, tarif PPN Indonesia saat ini (11%) menempati posisi terendah.

Menariknya, meskipun tarif dinaikkan menjadi 12%, Indonesia masih di posisi paling rendah. Hal ini dikarenakan tarif PPN terendah di Uni Eropa, tepatnya Luksemburg, sudah sebesar 17%. Artinya, selisih (gap) yang terjadi dengan tarif PPN di Indonesia cukup jauh.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Adapun tarif tertinggi dari PPN di Kawasan Uni Eropa ini sebesar 27%, yakni di Hongaria. Sebanyak 16 negara mempunyai tarif PPN berkisar antara 20% hingga 23%. Adapun rata-rata tarif PPN pada 27 negara Uni Eropa ini adalah sebesar 21%. Berikut datanya.


Dengan melihat data perbandingan tarif PPN Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di Asean ataupun Asia serta di Uni Eropa, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%?

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Sampaikan pendapat Anda melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC. Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang terpilih untuk mendapatkan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. (kaw)

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, data, tarif PPN, PPN, VAT, GST, data pajak, IBFD, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Emas Perhiasan

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini