Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

A+
A-
4
A+
A-
4
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

PEMBICARAAN mengenai tarif pajak, termasuk PPN, Eropa mendadak turut muncul dalam diskursus rencana kenaikan tarif PPN Indonesia dari 11% menjadi 12%. Sejumlah warganet di media sosial X juga turut membahas mengenai tingginya tarif PPN di Eropa dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sebelum melihat data perbandingan tarif, faktanya, PPN memang pertama kali diterapkan di Kawasan Eropa. PPN pertama kali diimplementasikan di Prancis pada1948 dalam bentuk pengenaan pajak di tahap pabrikan.

Pada 1954, Prancis kemudian mengubah pengenaan PPN menjadi pengenaan pajak di seluruh tahapan produksi dan distribusi. Banyak negara Eropa memberlakukan PPN pada 1960-an dan 1970-an. Sementara itu, negara berkembang menerapkan PPN pada 1980-an dan sesudahnya.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sejarah, konsep, dan studi komparasi PPN itu telah diulas Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi serta Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai pada 2020. Publik dapat membaca versi buku elektroniknya (e-book) melalui platform Perpajakan DDTC.

Pada praktiknya, sebagian besar negara menerapkan PPN sebagai pengganti pajak penjualan yang sebelumnya diterapkan sebagai bentuk pajak atas konsumsi. Negara-negara Eropa, misalnya, telah banyak menggunakan PPN untuk mengurangi atau menghilangkan penerapan pajak penjualan.

Dalam kurun waktu kurang dari setengah abad, PPN telah menjadi salah satu instrumen penerimaan yang paling dominan di berbagai negara. PPN juga dianggap sebagai jenis pajak yang perkembangannya sangat pesat dibandingkan dengan jenis pajak lainnya di seluruh dunia.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Terkait dengan perbandingan tarif PPN, DDTC telah mengolah data terbaru dari IBFD Country Tax Guides (ketersediaan data atau informasi pada 22 November 2024). Sebelumnya, telah diuraikan data perbandingan dengan negara-negara Asia.

Dalam artikel ini akan ditampilkan data posisi Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa, tanpa dikaitkan dengan aspek-aspek lainnya di luar tarif PPN. Jika dibandingkan dengan 27 negara Uni Eropa, tarif PPN Indonesia saat ini (11%) menempati posisi terendah.

Menariknya, meskipun tarif dinaikkan menjadi 12%, Indonesia masih di posisi paling rendah. Hal ini dikarenakan tarif PPN terendah di Uni Eropa, tepatnya Luksemburg, sudah sebesar 17%. Artinya, selisih (gap) yang terjadi dengan tarif PPN di Indonesia cukup jauh.

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Adapun tarif tertinggi dari PPN di Kawasan Uni Eropa ini sebesar 27%, yakni di Hongaria. Sebanyak 16 negara mempunyai tarif PPN berkisar antara 20% hingga 23%. Adapun rata-rata tarif PPN pada 27 negara Uni Eropa ini adalah sebesar 21%. Berikut datanya.


Dengan melihat data perbandingan tarif PPN Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di Asean ataupun Asia serta di Uni Eropa, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%?

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Sampaikan pendapat Anda melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC. Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang terpilih untuk mendapatkan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. (kaw)

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, data, tarif PPN, PPN, VAT, GST, data pajak, IBFD, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Rabu, 09 April 2025 | 08:21 WIB
KURS PAJAK 09 APRIL 2025 - 15 APRIL 2025

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial