Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

A+
A-
5
A+
A-
5
Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

Founder DDTC Darussalam (kedua dari kanan) dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Penerimaan Negara (BPN) perlu dibentuk dengan turut menekankan pada jaminan terhadap perlindungan hak-hak wajib pajak, bukan semata-mata optimalisasi penerimaan negara.

Founder DDTC Darussalam mengatakan selama ini perbincangan publik terkait pembentukan BPN hanya berfokus pada peningkatan tax ratio.

"Yang selalu kita dengar adalah dari sudut pandangan pemerintah dan kita lupa stakeholder yang lain adalah sudut pandang wajib pajak. Bagaimana dengan posisi wajib pajak?," ujar Darussalam dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Agar terdapat keterwakilan wajib pajak dalam setiap kebijakan yang diambil oleh BPN, Darussalam berpandangan BPN harus menerapkan sistem kepemimpinan kolektif. BPN perlu dipimpin oleh board of directors (BOD) yang di dalamnya terdapat perwakilan dari pemerintah, wajib pajak, pelaku usaha, hingga akademisi.

"Untuk menjaga keseimbangan, harusnya dia kolektif. Ada wakil dari asosiasi usaha, wakil dari akademisi, wakil dari pemerintah juga ada. Jadi ada kepemimpinan kolektif seperti KPK," ujar Darussalam.

DI banyak negara, pemisahan otoritas perpajakan dari kementerian keuangan bakal menghasilkan suatu lembaga baru yang sangat powerful. Oleh karena itu, diperlukan lembaga-lembaga lain yang dibentuk sebagai penyeimbang dari BPN.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Setelah BPN terbentuk, diperlukan pembentukan tax ombudsman, tax policy unit, dan pengadilan pajak sebagai penyeimbang. Ketiga lembaga ini diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.

Kehadiran tax ombudsman diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak dalam hal terdapat misconduct oleh BPN. Dari total 42 negara yang disurvei oleh IBFD, 25 di antaranya sudah memiliki tax ombudsman. Lebih lanjut, tax ombudsman di 19 negara adalah lembaga yang independen.

Agar tax ombudsman benar-benar mewakili wajib pajak dan memberikan perlindungan terhadap hak wajib pajak, tax ombudsman tidak boleh berada di dalam struktur pemerintahan.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Saat ini, Indonesia sudah memiliki Komwasjak. Namun, lembaga tersebut masih berada di bawah Kemenkeu. "Kalau kita lihat PMK terkait Komwasjak, dia dibentuk untuk membantu menteri keuangan. Jadi sampai saat ini secara legal lembaga yang mewakili wajib pajak itu belum ada di Indonesia," ujar Darussalam.

Oleh karena itu, bila BPN memang dibentuk oleh pemerintahan berikutnya, Komwasjak harus diangkat statusnya menjadi lembaga yang independen dan tidak berada di bawah Kemenkeu.

Lebih lanjut, kehadiran tax policy unit diperlukan dalam rangka menciptakan mekanisme check and balance antara perumus kebijakan pajak dan administrator pajak.

Baca Juga: Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

"Bila BPN ini betul-betul ada, harus ada lembaga di Kemenkeu yang memang diberikan kewenangan mutlak dan penuh untuk membuat aturan-aturan. Aturan itu dieksekusi oleh lembaga administrasi perpajakan bernama BPN," ujar Darussalam.

Terakhir, pengadilan pajak yang kredibel dibutuhkan untuk menjamin tersedianya hak bagi untuk mencari keadilan secara efektif, efisien, dan berkepastian.

Menurut Darussalam, pengadilan pajak seharusnya diisi oleh hakim-hakim yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sengketa antara otoritas dan wajib pajak dengan baik.

Baca Juga: Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

"Ini mumpung pengadilan pajak akan berpisah dari Kemenkeu. Bagaimana nanti? Apakah ketika ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) itu bisa mencerminkan sebagai lembaga yang memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan masalah? Hakim di pengadilan pajak harusnya lebih pintar dari otoritas pajak, dari konsultan pajak, dari akademisi, dan dari kita-kita," ujar Darussalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, BPN, tax ratio, Darussalam, Taxplore UI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:51 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Login DJP Online Lebih ‘Panjang’, Kini WP Harus Verifikasi Dobel

Selasa, 03 Desember 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Istana Ungkap Belum Ada Bahasan Soal Badan Penerimaan Negara

Selasa, 03 Desember 2024 | 09:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Mengantisipasi Kebutuhan Belanja Rumah Tangga yang Makin Bengkak

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?