Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

A+
A-
5
A+
A-
5
Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

Founder DDTC Darussalam (kedua dari kanan) dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Penerimaan Negara (BPN) perlu dibentuk dengan turut menekankan pada jaminan terhadap perlindungan hak-hak wajib pajak, bukan semata-mata optimalisasi penerimaan negara.

Founder DDTC Darussalam mengatakan selama ini perbincangan publik terkait pembentukan BPN hanya berfokus pada peningkatan tax ratio.

"Yang selalu kita dengar adalah dari sudut pandangan pemerintah dan kita lupa stakeholder yang lain adalah sudut pandang wajib pajak. Bagaimana dengan posisi wajib pajak?," ujar Darussalam dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

Agar terdapat keterwakilan wajib pajak dalam setiap kebijakan yang diambil oleh BPN, Darussalam berpandangan BPN harus menerapkan sistem kepemimpinan kolektif. BPN perlu dipimpin oleh board of directors (BOD) yang di dalamnya terdapat perwakilan dari pemerintah, wajib pajak, pelaku usaha, hingga akademisi.

"Untuk menjaga keseimbangan, harusnya dia kolektif. Ada wakil dari asosiasi usaha, wakil dari akademisi, wakil dari pemerintah juga ada. Jadi ada kepemimpinan kolektif seperti KPK," ujar Darussalam.

DI banyak negara, pemisahan otoritas perpajakan dari kementerian keuangan bakal menghasilkan suatu lembaga baru yang sangat powerful. Oleh karena itu, diperlukan lembaga-lembaga lain yang dibentuk sebagai penyeimbang dari BPN.

Baca Juga: Sri Mulyani Andalkan Joint Program untuk Tingkatkan Tax Ratio 2025

Setelah BPN terbentuk, diperlukan pembentukan tax ombudsman, tax policy unit, dan pengadilan pajak sebagai penyeimbang. Ketiga lembaga ini diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.

Kehadiran tax ombudsman diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak dalam hal terdapat misconduct oleh BPN. Dari total 42 negara yang disurvei oleh IBFD, 25 di antaranya sudah memiliki tax ombudsman. Lebih lanjut, tax ombudsman di 19 negara adalah lembaga yang independen.

Agar tax ombudsman benar-benar mewakili wajib pajak dan memberikan perlindungan terhadap hak wajib pajak, tax ombudsman tidak boleh berada di dalam struktur pemerintahan.

Baca Juga: Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Target Tax Ratio Dicermati

Saat ini, Indonesia sudah memiliki Komwasjak. Namun, lembaga tersebut masih berada di bawah Kemenkeu. "Kalau kita lihat PMK terkait Komwasjak, dia dibentuk untuk membantu menteri keuangan. Jadi sampai saat ini secara legal lembaga yang mewakili wajib pajak itu belum ada di Indonesia," ujar Darussalam.

Oleh karena itu, bila BPN memang dibentuk oleh pemerintahan berikutnya, Komwasjak harus diangkat statusnya menjadi lembaga yang independen dan tidak berada di bawah Kemenkeu.

Lebih lanjut, kehadiran tax policy unit diperlukan dalam rangka menciptakan mekanisme check and balance antara perumus kebijakan pajak dan administrator pajak.

Baca Juga: 100 Ekonom RI Book: DDTC Founder Unveils 4 Revolutionary Tax Steps

"Bila BPN ini betul-betul ada, harus ada lembaga di Kemenkeu yang memang diberikan kewenangan mutlak dan penuh untuk membuat aturan-aturan. Aturan itu dieksekusi oleh lembaga administrasi perpajakan bernama BPN," ujar Darussalam.

Terakhir, pengadilan pajak yang kredibel dibutuhkan untuk menjamin tersedianya hak bagi untuk mencari keadilan secara efektif, efisien, dan berkepastian.

Menurut Darussalam, pengadilan pajak seharusnya diisi oleh hakim-hakim yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sengketa antara otoritas dan wajib pajak dengan baik.

Baca Juga: Buku 100 Ekonom RI, Founder DDTC Ungkap 4 Langkah Revolusioner Pajak

"Ini mumpung pengadilan pajak akan berpisah dari Kemenkeu. Bagaimana nanti? Apakah ketika ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) itu bisa mencerminkan sebagai lembaga yang memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan masalah? Hakim di pengadilan pajak harusnya lebih pintar dari otoritas pajak, dari konsultan pajak, dari akademisi, dan dari kita-kita," ujar Darussalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, BPN, tax ratio, Darussalam, Taxplore UI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:27 WIB
RASIO PAJAK

Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB
DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB
DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial