Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) tidak diberlakukan atas seluruh entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional.

Meski grup perusahaan multinasional tercakup dalam pajak minimum global karena memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, terdapat 6 bentuk entitas konstituen yang dikecualikan dari pajak minimum global.

"Entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang dikecualikan dari GloBE terdiri atas badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama, dan entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan entitas induk utama," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 136/2024, dikutip Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selain atas 6 entitas konstituen di atas, pajak minimum global juga dikecualikan atas entitas yang paling sedikit 95% dari kepentingan kepemilikannya dimiliki langsung atau tidak langsung oleh entitas Pasal 3 ayat (1) PMK 136/2024 yang memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Pertama, entitas beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk kepentingan atau entitas yang dikecualikan. Kedua, entitas hanya melakukan kegiatan yang bersifat penunjang yang dilakukan oleh entitas atau entitas yang dikecualikan.

Tak hanya itu, pajak minimum global juga dikecualikan atas entitas konstituen yang setidaknya 85% kepentingan kepemilikannya dimiliki langsung atau tidak langsung oleh entitas Pasal 3 ayat (1) PMK 136/2024 dengan ketentuan secara substansial semua penghasilan entitas adalah berupa dividen yang dikecualikan atau laba/rugi ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan laba/rugi GloBE.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Contoh, PT A merupakan entitas yang baru dibentuk menerbitkan 200 lembar saham biasa senilai EUR1 per lembar dan 100 lembar saham preferen senilai EUR2 per lembar. A Co adalah subjek pajak negara X selaku entitas yang dikecualikan sesuai Pasal 3 ayat (1) memiliki seluruh lembar saham biasa dan 90 lembar saham preferen PT A.

Dengan demikian, nilai kepemilikan A Co atas PT A adalah sebesar 95% dari total nilai entitas.


Baca Juga: Menkeu Ini Siapkan PPh Badan Rendah untuk Perusahaan yang Masuk Bursa

Dalam kasus ini, PT A merupakan entitas yang turut dikecualikan dari penerapan GloBE karena 95% kepentingan kepemilikannya dimiliki secara langsung oleh A Co selaku yang dikecualikan sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 136/2024.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa omzet dari entitas-entitas yang dikecualikan dari pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 136/2024 tetap harus diperhitungkan ketika menghitung omzet grup multinasional.

Sebagai informasi, Indonesia resmi mengadopsi pajak minimum global seiring dengan diundangkannya PMK 136/2024. Dengan ini, Indonesia berhak mengenakan pajak minimum dengan tarif efektif sebesar 15% atas laba yang diperoleh entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional tercakup.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup dalam ketentuan pajak minimum global bila grup memiliki omzet tahunan minimal EUR750 juta per tahun setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Secara terperinci, yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan (top-up tax) dalam hal laba entitas konstituen perusahaan multinasional di yurisdiksinya ternyata menanggung beban pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%. Pajak tambahan oleh yurisdiksi sumber dikenakan berdasarkan domestic minimum top-up tax (DMTT).

Bila yurisdiksi sumber tak memberlakukan DMTT, yurisdiksi entitas induk utama berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pajak tambahan oleh yurisdiksi entitas induk utama dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Bila yurisdiksi entitas induk utama tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan DMTT, yurisdiksi lain dapat mengenakan pajak tambahan melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme undertaxed payment rule (UTPR).

Dengan PMK 136/2024, Indonesia menerapkan DMTT dan IIR mulai 2025, sedangkan UTPR baru akan diterapkan pada 2026. (sap)

Baca Juga: Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, PMK 136/2024, GloBE, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:45 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Soal Kelanjutan Pajak Minimum Global, Airlangga: Lihat Situasi Global

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:21 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Rabu, 19 Februari 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! 5 Hari Tak Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?